Kivlan Zen Dituduh Melarikan Diri, Kuasa Hukum: Polri Harus Minta Maaf

Kivlan tepis isu dirinya akan melarikan diri ke luar negeri

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus meminta maaf kepada kliennya atas tuduhan melarikan diri.

Sebelumnya, Polri meminta pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk mencekal Kivlan ke luar negeri karena diduga ingin kabur dari pemeriksaan atas laporan dugaan penyebaran hoaks dan makar.

"Saya minta agar Polri meminta maaf. Kalau tidak minta maaf, terpaksa tim kuasa hukum akan melaporkan mereka yang menyebutkan klien saya ke luar negeri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam),” katanya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

“Dia hanya berangkat ke Batam dan tidak bawa paspor, kalau berangkat ke luar negeri harus bawa paspor, itu saja logikanya,” sambung Pitra.

1. Kivlan tepis soal isu dirinya akan melarikan diri

Kivlan Zen Dituduh Melarikan Diri, Kuasa Hukum: Polri Harus Minta MaafIDN Times/Axel Jo Harianja

Kivlan sempat diisukan akan melarikan diri ke luar negeri dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Batam. Ia mengaku hanya akan bepergian ke Batam dalam rangka bertemu dengan anak dan cucunya.

"Nggak benar itu (melarikan diri ke luar negeri). Mau ketemu anak saya. Hoaks, hoaks, yang ada tuduhan saya melarikan diri ke Brunei dari Batam ke Brunei ke Jerman, mana? Saya nggak beli tiketnya, malah saya dikawal sama polisi dalam pesawat sampai di bandara di Batam," ujar Kivlan.

"Saya dikawal (buntuti) sama polisi dalam pesawat sampai di Bandara di Batam, sampai di situ ada anak, istri, cucu saya, saya datang untuk ke sana bukan untuk melarikan diri," sambung Kivlan.

Lebih lanjut, ia menegaskan, sebagai mantan perwira TNI tidak seharusnya dirinya menerima perlakuan seperti itu. Ia pun mencontohkan bahwa dirinya telah melakukan pengabdian untuk bangsa dan negara hingga mempertaruhkan nyawanya.

"Saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina, saya pernah membebaskan sandera 2016, saya membebaskan sandera tahun 1973, saya sudah berbuat untuk bangsa Indonesia, saya sudah melakukan sesuatu saya ikut menegakkan kemerdekaan di Papua, saya juga bertempur di situ," kata Kivlan.

2. Surat pencekalan Kivlan dicabut

Kivlan Zen Dituduh Melarikan Diri, Kuasa Hukum: Polri Harus Minta MaafIDN Times/Dokumen Istimewa

Pencekalan terhadap Kivlan akhirnya dicabut oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pencabutan pencekalan ke luar negeri terhadap Kivlan itu tertuang dalam surat nomor B/3248a-Res-1.1.2 V/2019/Bareskrim. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando.

"Tadi pagi pukul 03.00 WIB dikeluarkan surat pencabutan cekalnya (Kivlan). Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," ujar Sam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu(11/5).

Lebih lanjut, Sam mengatakan, Kivlan kini sudah diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri.

"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," kata Sam.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Muhammad Iqbal memastikan Kivlan Zen akan bersikap kooperatif. Hal itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita hoaks dan makar yang menjerat Kivlan.

"Penyidik mendapat informasi bahwa Pak Kivlan Zen akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu malam (11/5).

Informasi dari pihak imigrasi, lanjut Iqbal, paspor Kivlan akan habis dalam waktu dekat. Dengan demikian, Kivlan tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain.

3. Kuasa Hukum Kivlan : Makanya, jangan buru-buru!

Kivlan Zen Dituduh Melarikan Diri, Kuasa Hukum: Polri Harus Minta MaafIDN Times/Auriga Agustina

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, pun angkat bicara terkait pencabutan cekal ke luar negeri kliennya tersebut. Menurut Pitra, pihak kepolisian kala itu terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk mencekal Kivlain.

"Makanya saya bilang jangan terburu-buru mengambil keputusan. Soalnya, tindakan (pencekalan) yang dilakukan itu menyebabkan kerugian bagi saudara Kivlan Zen," jelas Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu(11/5).

"Kecuali dirinya sudah tersangka, baru dicekal. Ini kan baru diklarifikasi. Seakan-akan teroris saja klien kita," sambung Pitra.

Baca Juga: Status Cekal Kivlan Zen Dicabut, Ternyata  Ini Alasan Polri

4. Kivlan Zen sempat dicekal untuk ke luar negeri

Kivlan Zen Dituduh Melarikan Diri, Kuasa Hukum: Polri Harus Minta MaafIDN Times/Dokumen Istimewa

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, polisi telah memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada Kivlan Zen, Jumat (10/5) sore. Pemeriksaan itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita hoaks dan makar yang menjerat Kivlan.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kivlan ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Hal itu menyusul beredarnya sebuah foto yang menampakkan seorang petugas polisi tengah memperlihatkan sebuah surat kepada Kivlan yang tengah berada di bandara.

"Itu fotonya ngasih surat panggilan dia itu," kata Argo saat dihubungi, Jumat (10/5) malam.

Menurut Argo, polisi yang tampak di foto itu menghampiri Kivlan yang hendak pergi ke luar kota. Personel Bareskrim Polri memberikan surat panggilan kepada Kivlan yang saat itu tengah berada di ruang tunggu Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

"Itu Mabes, kita (tim) gabungan," sambung Argo.

Terlepas dari hal itu, Argo juga mengatakan Kivlan telah dicekal agar tidak berpergian ke luar negeri.

"Dia dicekal kok. Ya dicekal (keluar negeri)," ujar Argo.

Argo menambahkan, pencekalan itu sudah lewat prosedur yang ada, yakni melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Ya. Sudah dikirim (ke Imigrasi)," katanya lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, Kivlan akan diperiksa pada Senin hari ini.

"Iya benar, foto itu adalah saat tim penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang bersangkutan (Kivlan) pada Senin (hari ini) nanti," kata Asep.

"Kami, sudah kirimkan surat cekal itu ke imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan imigrasi," sambung Asep.

5. Kivlan Zen dilaporkan soal kasus hoaks dan makar

Kivlan Zen Dituduh Melarikan Diri, Kuasa Hukum: Polri Harus Minta MaafIDN Times/Dokumen Istimewa

Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.

Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

Baca Juga: Kivlan Zen: Saya Bukan Inisiator Unjuk Rasa di KPU dan Bawaslu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya