Kivlan Zen Pasrah Jika Polisi Menahannya Usai Pemeriksaan Hari Ini

Polisi dinilai tendensius menjerat Kivlan dengan pasal makar

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Kivlan tiba pada pukul 10.30 WIB dengan ditemani beberapa tim kuasa hukumnya, salah satunya, Djuju Purwantoro. Dalam kesempatan itu, Kivlan juga mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini.

"Sudah siap, semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara. Menurut terminologi negara saya begini (melakukan makar), harus begini (diminta keterangan). Saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur dan adil. Kalau saya dinyatakan saya bersalah ya saya menerima apa saja," ujar Kivlan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Diketahui, pemanggilan ini adalah panggilannya yang kedua sebagai tersangka, dimana pemanggilan pertama pada Selasa (21/5) lalu ia tidak dapat hadir. 

1. Kivlan pasrah jika penyidik menjebloskannya ke tahanan

Kivlan Zen Pasrah Jika Polisi Menahannya Usai Pemeriksaan Hari IniIDN Times/Axel Jo Harianja

Ketika ditanyai awak media akankah ada kemungkinan dirinya ditahan, Kivlan mengatakan bahwa penahanan adalah kewenangan dari penyidik.

"Saya berserah diri sama Allah, itu (penahanan) kan hak-haknya penyidik. Jadi kita nggak ada masalah, jadi kita serahkan sama penyidik, jadi umpamanya dilanjutkan pemeriksaan dengan cara saya di luar atau saya di dalam (tahanan), saya terima, enggak ada masalah," jelas Kivlan.

2. Kuasa Hukum nilai penyidik tendensius menjerat Kivlan dengan pasal makar

Kivlan Zen Pasrah Jika Polisi Menahannya Usai Pemeriksaan Hari IniIDN Times/Axel Jo Harianja

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Kivlan, Djuju Purwantoro mengatakan sangkaan makar terhadap kliennya itu tidak tepat.

"Jadi, kalau sangkaannya kepada bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar yang sudah diatur di pasal 107 atau 110 di KUHP. Itu kami melihat terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada," kata dia.

Menurut Djuju, perbuatan yang dilakukan kliennya itu juga tidak memenuhi unsur-unsur yang dinamakan makar.

"Niatnya (makar) saja nggak ada, apakah ada persiapan-persiapan untuk rapat-rapat (merencanakan makar) itu. Terlalu mengada-ada sangkaan kepada pak Kivlan terhadap pasal makar ini," jelas Djuju.

Ketika ditanyai terkait orasi Kivlan di depan Bawaslu pada Kamis (9/5) lalu yang meminta untuk mendiskualifikasikan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019, menurut Djuju apa yang diungkapkan oleh Kivlan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Mendiskualifikasikan itu sebagai calon presiden. Itu memang diatur di dalam undang-undang Pemilu kita tahun 2017. Itu memang ada klausul tentang itu, jadi dalam hal ini, Bawaslu sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pemilu di tahun 2019 yang sesuai dengan peraturan KPU sendiri," jelasnya.

"Namun kalau seandainya prosedur ataupun pelaksanaannya tidak sesuai atau ilegal, di temukan hal-hal yang bersifat pelanggaran hukum, maka dalam hal ini calon terpilih itu bisa saja di diskualifikasi. Tentu dengan syarat-syarat ketentuan yang ada, begitu ya dan itu legal," sambung Djuju.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Terkait Makar Kivlan Zen, Apa Jawaban Permadi?

3. Penetapan Kivlan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi

Kivlan Zen Pasrah Jika Polisi Menahannya Usai Pemeriksaan Hari IniIDN Times/Axel Joshua Harianja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, penetapan status tersangka Kivlan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5) kemarin.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Kivlan akan ditahan, Dedi menegaskan, hal itu tergantung dari keputusan penyidik.

"Itu (penahanan) teknis dari penyidik ya. Jadi intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini," ujarnya.

4. Kivlan Zen dilaporkan soal kasus hoaks dan makar

Kivlan Zen Pasrah Jika Polisi Menahannya Usai Pemeriksaan Hari IniANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.

Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

Baca Juga: Polri: Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Keterangan Saksi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya