Kivlan Zen: Saya Bukan Inisiator Unjuk Rasa di KPU dan Bawaslu

Kivlan heran disebut sebagai pelaku makar

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kivlan akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas laporan dugaan penyebaran berita hoaks dan makar.

Dalam kesempatan itu, Kivlan mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan makar dan bukan inisiator dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (9/5) lalu.

“Saya bantah (lakukan makar). Saya bukan inisiator unjuk rasa itu. Tapi sudah ada pemberitahuan ke polisi soal unjuk rasa itu,” kata Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

1. Kivlan heran disebut sebagai pelaku makar

Kivlan Zen: Saya Bukan Inisiator Unjuk Rasa di KPU dan BawasluIDN Times/Axel Jo Harianja

Kivlan mengaku, bukti perizinan aksi unjuk rasa kala itu sudah disampaikan kepada pihak panitia unjuk rasa, serta ke polres dan polsek setempat. Ia pun heran mengapa dirinya disebut sebagai pelaku makar.

Kivlan menambahkan, saat itu ia diundang oleh koordinator lapangan aksi unjuk rasa yang bernama Lucky.

“Masak bicara juga tidak boleh? Apa buktinya makar? Itu semua kebebasan dan keadilan (menyatakan pendapat), kalau dituduh makar maka runtuhlah dunia ini. Tapi saya tidak apa, saya hadapi kalau saya tidak salah,” jelas Kivlan.

“Saya datang ketika orang aksi, boleh tidak? Kalau saya inisiator, artinya saya jadi ketua. (unjuk rasa) Itu ada penanggungjawabnya,” sambungnya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Makar, Kivlan Zen Dicekal 

2. Kivlan merasa dikriminalisasi

Kivlan Zen: Saya Bukan Inisiator Unjuk Rasa di KPU dan BawasluANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kivlan menuturkan, ia merasa dikriminalisasi oleh pihak kepolisian, karena dirinya dinyatakan bersalah.

"Oh iya dong dikriminalisasi, korban ya. Ya dikriminalisasi oleh aparat lah bahwa saya dinyatakan bersalah," tutur Kivlan.

Lebih lanjut, Kivlan mengungkapkan bahwa dirinya siap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.

"Saya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar. Kalau saksi nanti saya mau tanya siapa yang menjadi tersangka, kenapa saya menjadi saksi untuk dia," ungkap Kivlan.

Ia juga mengaku tidak mempersiapkan apapun dalam pemeriksaan hari ini. Ia percaya, bahwa ada aturan dan undang-undang (UU) yang berlaku terkait tuduhan makar terhadap dirinya itu.

"Enggak ada yang perlu dipersiapkan. Karena saya sudah siap menghadapi tuduhan saya mau makar. Saya sampaikan sesuai UU unjuk rasa kemerdekaan berpendapat dan UU Pemilu," tegas dia.

3. Kivlan Zen dilaporkan soal kasus hoaks dan makar

Kivlan Zen: Saya Bukan Inisiator Unjuk Rasa di KPU dan BawasluIDN Times/Dokumen Istimewa

Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.

Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163  jo pasal 107.

Baca Juga: Status Cekal Kivlan Zen Dicabut, Ternyata  Ini Alasan Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya