Klarifikasi Cuitan Virus Corona, Fahira Idris Ancam Laporkan Muannas

Muannas nilai cuitan Fahira soal virus Corona adalah hoaks

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta, Fahira Idris hari ini dipanggil pihak Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Kuasa Hukum Fahira, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya itu diundang untuk mengklarifikasi cuitannya terkait virus Corona atau COVID-19 yang sempat viral di media sosial Twitter.

"Memang hari ini Ibu Fahira tidak bisa hadir. Dia sangat berkenan dan mengapresiasi (undangan Mabes Polri). Tapi kebetulan ada tugas konstitusional yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga, kita sampaikan surat dari Sekjen DPD RI," kata Aldwin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

1. Fahira mencuit sesuai sumber dari portal berita resmi

Klarifikasi Cuitan Virus Corona, Fahira Idris Ancam Laporkan MuannasKuasa Hukum Anggota DPD DKI Jakarta Fahira Idris, Aldwin Rahadian (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid. Muannas menilai, cuitan Fahira mengandung informasi hoaks. Aldwin pun heran mengapa cuitan Fahira disebut hoaks.

Padahal, Fahira hanya menautkan portal berita resmi dari wartakota.tribunnews.com yang awalnya berjudul "Bikin Kaget! Ada 136 Pasien dalam Pengawasan Virus Corona di Indonesia".

"Artinya apa ? Artinya itu suspect. Artinya diindikasi. Bukan terinfeksi. Dari mana data itu ? Nah menurut Warta Kota itu dari data Humas Kemenkes," jelas Aldwin.

"Dan dilihat di bawah Twitternya ditautkan sumber beritanya. Hanya menjadi masalah, karena dia (Fahira) politisi kadang-kadang ada yang gak suka, dipelintir lah ya bahwa ini hoaks bikinan sendiri datanya," sambungnya.

Baca Juga: Disebut Sebarkan Hoaks Virus Corona, Fahira Idris Dikecam Warganet

2. Fahira akan melaporkan balik Muannas

Klarifikasi Cuitan Virus Corona, Fahira Idris Ancam Laporkan MuannasKuasa Hukum Anggota DPD DKI Jakarta Fahira Idris, Aldwin Rahadian (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Aldwin melanjutkan, seharusnya Muannas lebih dulu diperiska oleh polisi. Jika memang Fahira harus diperiksa, harus ada izin dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

"Harusnya diklarifikasi dulu pelapor dan sebagainya. Tiba-tiba ini naik ke Bareskrim, terus langsung ngudang klarifikasi dari yang bersangkutan," katanya.

Fahira juga berencana melaporkan balik Muannas pada esok Jumat (6/3). Namun, belum dapat dipastikan akan melapor ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim Mabes Polri.

"Menurut saya pelapor yang harus segera ditangkap. Oleh karena itu, dalam surat klarifikasi resmi, Bu Fahira akan melapor balik besok. Ini pelapor sudah sering lapor dari jaman Pilpres (2019). Menurut saya itu sudah selesai, ini sekarang waktunya bersatu dan gaboleh tendensius," jelasnya.

Aldwin juga meminta, polisi harus menghentikan laporan Muannas. "Ya sudah seharusnya dihentikan. Dan selain dihentikan, pelapor ini harus diproses, bahaya," ucapnya.

3. Cuitan Fahira dinilai Muannas meresahkan

Klarifikasi Cuitan Virus Corona, Fahira Idris Ancam Laporkan Muannastwitter.com/@fahiraidris

Habib Muannas mengatakan, cuitan Fahira dianggap menimbulkan kegaduhan dan meresahkan. Bahkan, cuitan Fahira sempat diprotes netizen dan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #TangkapFahiraIdris. Muannas pun meminta agar polisi segera menangkapnya.

"Terkait kasus yang dilakukan oleh Fahira Idris, jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih. Artinya kalau masyarakat kecil langsung ditindak, sebaliknya bila pelakunya pejabat negara dibiarkan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (2/3) lalu.

Meski Fahira sudah menghapus dan mengklarifikasi cuitannya, Muannas menilai apa yang dilakukan Fahira tidak berdasar.

"Apalagi dia merupakan pejabat negara yang punya akses luas dibanding masyarakat biasa. Seharusnya, ia bisa mencari tahu terlebih dahulu melalui departemen kesehatan atau pihak terkait lainnya," ucapnya.

Dalam laporan itu, Muannas juga menyertakan barang bukti  berupa dua Lembar print out tangkapan layar dan satu unit flasdisk link URL. Laporan tersebut diterima dengan Nomor Polisi : LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ Tertanggal 01 Maret 2020.

Fahira disangkakan melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

4. Fahira Idris klarifikasi cuitannya

Klarifikasi Cuitan Virus Corona, Fahira Idris Ancam Laporkan MuannasTangkapan layar akun Twitter Fahira Idris

Fahira sempat mengunggah tangkapan layar berita salah satu media online yang berjudul “Bikin Kaget! Ada 136 Pasien Dalam Pengawasan Virus Corona di Indonesia, Jakarta Paling Banyak.” Melalui unggahan tersebut, warganet menuduh Fahira telah menyebarkan berita bohong.

Melalui akun Twitter-nya, Fahira mengungkapkan bahwa ia telah menghapus cuitan tersebut. Dia juga menampilkan tangkapan layar yang memuat judul baru dari berita tersebut.

“Assalammualaikum.wr.wb. Ini penjelasan ttg Link Berita Online yg sdh di Ralat Judul Beritanya. Sy sempat posting di Twitter, link berita “dg judul yg belum di ralat”, kemarin sempat viral, sdh sy hapus & sy ganti dg link yg sudah di Ralat o/wartakota.tribunnews.com,” cuitnya pada Minggu (1/3) pukul 11.50 WIB.

Pada cuitan berikutnya, Ketua Umum Bang Jafar itu menegaskan bahwa dirinya tidak membagikan informasi palsu. Dia menekankan bila warganet salah memahami cuitan tersebut.

“2. Sejak kemarin isi beritanya adalah: TERDUGA ADA 136 Pasien Dalam Pengawasan (Suspect Corona), TIDAK PERNAH Media Online tsb/ saya menyebutkan ada ditemukan Pasien Corona..” sambung dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Fahira Idris Klarifikasi Cuitan 136 Pasien Virus Corona di Indonesia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya