Komnas HAM Paparkan Perkembangan Penyelidikan Peristiwa Paniai

Pihak-pihak yang akan diperiksa diminta kooperatif

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia memaparkan perkembangan terkait penyelidikan pelanggaran HAM berat terkait peristiwa Paniai di Papua.

Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai, Komisioner M. Choirul Anam, mengatakan bahwa peristiwa pelanggran HAM itu terjadi akibat tindakan represif aparat pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014.

"Telah jatuh korban yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia dan sebelas orang mengalami luka tembak maupun luka benda tumpul di Kabupaten Paniai, Papua," ujar Anam dalam konferensi pers di Media Center Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

1. Komnas HAM telah memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa itu

Komnas HAM Paparkan Perkembangan Penyelidikan Peristiwa PaniaiKetua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai, Komisioner M. Choirul Anam (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Anam menjelaskan, Komnas HAM hingga saat ini telah melakukan langkah-langkah penyelidikan seperti mengumpulkan bukti-bukti terkait serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mulai dari saksi sipil hingga saksi dari pihak kepolisian.

"Tim telah melakukan pemeriksaan saksi dari sipil di Kabupaten Paniai, Papua, pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian di Jayapura (Papua), Padang (Sumatera Barat), dan Jakarta," jelasnya.

Anam menuturkan, pada tahun 2019 ini Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan Peristiwa Paniai baik saksi sipil, polisi, dan TNI. Pemeriksaan itu akan dilaksanakan di beberapa tempat yaitu di Papua, Jakarta, Sumatera Barat, dan lokasi lain yang relevan dengan pemeriksaan.

"Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut akan dilaksanakan pada periode waktu Mei sampai dengan Juli 2019," tuturnya.

"Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai menargetkan penyelesaian penyelidikan Peristiwa Paniai pada akhir tahun 2019 dengan output atau keluaran berupa laporan akhir penyelidikan peristiwa Paniai," katanya lagi.

Baca Juga: Komnas HAM Sayangkan Isu Keamanan Dalam Negeri Luput Saat Debat Ke-4

2. Polisi dan TNI yang terkait peristiwa itu diminta untuk kooperatif

Komnas HAM Paparkan Perkembangan Penyelidikan Peristiwa PaniaiANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain itu, lanjut Anam, Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai meminta semua pihak yang terkait, khususnya pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk membantu dan bersikap kooperatif terhadap langkah-langkah penyelidikan yang akan dilakukan.

"Jadi kami berharap pada semua pihak baik institusi TNI, institusi Polri, atau pihak mana pun yang terkait kasus Paniai, ketika dipanggil oleh Komnas HAM dapat bekerja sama dengan baik," ujar Anam.

"Kami sangat menghargai kerja sama tersebut, termasuk juga ketika kami meminta penyerahan dokumen atau bukti yang berkaitan dengan kasus ini," sambungnya.

3. Kronologi Peristiwa Paniai

Komnas HAM Paparkan Perkembangan Penyelidikan Peristiwa Paniai(Ilustrasi situasi pelanggaran HAM di Papua) IDN Times/Helmi Shemi

Dalam kesempatan itu, Anam turut menceritakan, peristiwa itu terjadi
di Pondok Natal di KM 4 Jalan Poros Madi-Enarotali, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai. Di tempat itu, telah terjadi kekerasan terhadap beberapa anak yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, salah satu korban di antaranya bernama Yulianus Yeimo.

"Pada pagi hari tanggal 8 Desember 2014, terjadi aksi pengadangan di jalan utama Madi-Enarotali KM 4 yang dilakukan oleh warga untuk menuntut pelaku kekerasan ditangkap," ungkap Anam.

"Aksi warga kemudian berlanjut ke Lapangan Karel Gobay dengan melakukan Waita (tarian adat) di tengah lapangan, disertai dengan pelemparan batu ke arah kantor Koramil Paniai Timur dan berakhir dengan tindakan represif aparat," tutupnya.

Baca Juga: Pilkada 2018: Kabupaten Paniai, Daerah Rawan Konflik yang Kaya Sumber Alam

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya