Korupsi di PT DI, Dirut PT PAL Budiman Saleh Jadi Tersangka Baru

Budiman Saleh diduga menerima aliran dana Rp686 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, dalam proses penyidikan pihaknya mencermati fakta-fakta yang berkembang. Alhasil, menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka, yakni BUS (Budiman Saleh)," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: PT Dirgantara Indonesia Siap Produksi 500 Unit Ventilator Buatan ITB

1. Budiman Saleh pernah menduduki sejumlah jabatan di PT DI

Korupsi di PT DI, Dirut PT PAL Budiman Saleh Jadi Tersangka BaruDeputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Budiman Saleh pernah menduduki sejumlah jabatan di PT DI. Di antaranya, Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012) dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Kini, Budiman menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL.

"Tersangka BUS diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Karyoto.

2. Awal mula perkara korupsi ini terjadi

Korupsi di PT DI, Dirut PT PAL Budiman Saleh Jadi Tersangka BaruDirektur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

Karyoto menjelaskan konstruksi perkara ini. Awalnya, Direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir 2007. Rapat itu membahas dan menyetujui sejumlah hal.

Di antaranya, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra, dalam rangka memberikan dana kepada customer atau pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek. Kemudian, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan itu dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD, dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan itu sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer atau end user, dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017. Sebagai tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT DI bekerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan.

Di antaranya, PT BTP (Bumiloka Tegar Perkasa), PT AMK (Angkasa Mitra Karya), PT ASP (Abadi Sentosa Perkasa) PT PMA (Penta Mitra Abadi) dan PT NPB (Niaga
Putra Bangsa), serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU (Selaras Bangun Usaha) untuk menjadi mitra penjualan.

"Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer atau end user," kata Karyoto.

3. Budiman Saleh diduga menerima aliran dana sebesar Rp686 juta

Korupsi di PT DI, Dirut PT PAL Budiman Saleh Jadi Tersangka BaruDeputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Karyoto mengatakan, pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut, dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

Kemudian, sejumlah uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer, tunai hingga cek, kepada pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah PT DI, serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.

"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut, digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," ungkap Karyoto.

Karyoto berujar, Budiman Saleh menerima kuasa dari Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu, Budiman Saleh juga memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan, meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, terjadi kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar.

"Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000," ujar Karyoto. 

4. KPK sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini

Korupsi di PT DI, Dirut PT PAL Budiman Saleh Jadi Tersangka BaruIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 108 saksi, menyita uang, serta properti sekitar Rp40 miliar. Lembaga antirasuah juga lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 19 Oktober 2020.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020 setelah dilakukan pemeriksaan pada kepada BUS, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," tutur mantan Wakapolda Yogyakarta ini.

5. Begini respons BUMN usai Budiman Saleh ditetapkan sebagai tersangka

Korupsi di PT DI, Dirut PT PAL Budiman Saleh Jadi Tersangka BaruArya Sinulingga (IDN Times/Auriga Agustina)

Dikonfirmasi terpisah, Staf Khusus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya menghargai dan mendukung semua langkah-langkah yang dilakukan KPK.

"Dan ini juga adalah salah satu kasus yang dulu pernah dibicarakan oleh Pak Erick (Thohir) ke KPK. Walau pun kita hari ini belum mengerti siapa saja yang jadi tersangkanya, tapi kita sudah menyerahkan semuanya ke KPK. Dan kita support terus apa yang dilakukan KPK dan langkah-langkah terbaik untuk pembersihan di BUMN," ujar Arya.

Baca Juga: Kasus Suap PT Dirgantara, KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya