Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Tetapkan Lagi 3 Tersangka Baru

Total ada enam tersangka dalam kasus korupsi di PT DI

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) 2007-2017. Pada Kamis 22 Oktober 2020, lembaga anti-korupsi telah menetapkan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh menjadi tersangka.

"AW (Arie Wibowo) selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Produksi PT DI 2014-2019, DL (Didi Laksamana) selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa dan FSS (Ferry Santosa Subrata) selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: PT Dirgantara Indonesia Siap Produksi 500 Unit Ventilator Buatan ITB

1. Awal mula terjadinya kasus korupsi di PT DI

Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Tetapkan Lagi 3 Tersangka BaruDirektur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

Pria yang akrab disapa Alex ini menjelaskan, kasus ini bermula ketika direksi PT DI 2007-2010 melaksanakan rapat Dewan Direksi (Board of Director/BOD) pada akhir 2007. Dalam rapat itu, mereka membahas dan menyetujui sejumlah hal.

Pertama, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra, dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek. Kedua, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan direktorat terkait, tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

"Dan persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus, guna diberikan kepada customer atau end user dilanjutkan oleh direksi 2010-2017," jelas Alex.

Pada awal 2008, Budi Santoso selaku direktur utama PT DI, Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, membahas mengenai kebutuhan dana PT DI.

"Untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ucap Alex.

2. Kontrak mitra penjualan ternyata fiktif

Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Tetapkan Lagi 3 Tersangka BaruKonpers Penetapan dan Penahanan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI)/Dok. Humas KPK

Sebagai tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT DI bekerja sama dengan tersangka Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan. Antara lain PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB) serta tersangka Ferry Santosa Subrata, untuk menjadi mitra penjualan.

"Penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI, dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer atau end user," ucap Alex.

Alex menjelaskan pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut, dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

"Untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer atau tunai atau cek, ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI, serta digunakan sebagai fee mitra penjualan," ujar dia.

"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut, diduga digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," kata Alex.

3. Negara rugi hingga Rp315 miliar akibat kasus korupsi PT DI

Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Tetapkan Lagi 3 Tersangka BaruANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Alex menyampaikan, negara rugi Rp202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar AS akibat kasus korupsi di PT DI. Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka juga diduga turut menerima aliran dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.

Di mana, Arie Wibowo sebesar Rp9.172.012.834, Didi Laksamana sebesar Rp10.805.119.031, dan Ferry Santosa sebesar Rp1.951.769.992.

"Sehingga, total kerugian negara lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp14.600. Adapun tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp40 miliar," kata Alex.

4. KPK sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka

Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Tetapkan Lagi 3 Tersangka BaruDirektur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 3-22 November 2020. Arie Wibowo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Didi Laksamana di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ferry Santosa di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dalam perkara yang sama telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka BS (Budiman Saleh) dan persidangan di PN Tipikor Bandung dengan terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Irzal Rinaldi Zailani," tutur Alex.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Suap PT Dirgantara, KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh 

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya