KPK: 95,33 Persen Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN

Ada 347.136 penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya terus meningkatkan integritas dan kesadaran penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020.

"Di tengah tahun 2020 ini, KPK berhasil mendorong kepatuhan lapor menjadi 95,33 persen dari sebelumnya 88,37 persen pada periode yang sama di tahun 2019," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2020).

1. Ada 347.136 penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN

KPK: 95,33 Persen Penyelenggara Negara Laporkan LHKPNANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Hingga 30 Juni 2020, KPK telah menerima sebanyak 347.136 LHKPN dari total 364.124 Wajib Lapor. Terdiri atas 95,10 persen dari 294.311wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 92,16 persen dari 20.298 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 98,76 persen dari 18.889 wajib lapor di tingkat yudikatif dan 97,54 persen dari 30.626 wajib lapor BUMN/BUMD.

Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

"Data Direktorat Gratifikasi per 30 Juni 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.082 laporan senilai total Rp14,6 miliar. Sebanyak 545 laporan di antaranya dinyatakan milik negara. Sebesar Rp1 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ungkapnya.

Laporan tersebut berasal dari 254 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, 58 BUMN/BUMD, 52 lembaga negara/pemerintah, dan 32 kementerian.

2. KPK melaksanakan pendidikan dan kampanye antikorupsi

KPK: 95,33 Persen Penyelenggara Negara Laporkan LHKPNKonferensi Pers Kinerja Semester I 2020 (Dok. Humas KPK)

Dalam situasi pandemik ini, KPK juga tetap melaksanakan pendidikan dan kampanye antikorupsi. Ghufron mengatakan beberapa program harus disesuaikan ke dalam format digital dengan menyelenggarakan webinar.

Untuk jenjang pendidikan tinggi misalnya, KPK menyelenggarakan sosialisasi untuk para dosen pengampu mata kuliah antikorupsi bertajuk Anti-Corruption Educators Workshop. Kegiatan ini menggandeng 14 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia.

Sementara, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, KPK bekerja sama dengan Kemendikbud dan Kemendagri menyelenggarakan seri webinar bertajuk Menjaga Integritas dalam Implementasi Kebijakan PPDB.

Ghufron menuturkan upaya mendorong implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) pada setiap jenjang pendidikan juga terus didorong.

"Pada semester 1-2020 ini bertambah 26 daerah yang mengimplementasikan PAK. Sehingga, berjumlah total 174 daerah dengan payung hukum berupa 10 Pergub, 133 Perbup dan 31 Perwali," tuturnya.

3. KPK berhasil selamatkan potensi kerugian negara Rp10,4 triliun

KPK: 95,33 Persen Penyelenggara Negara Laporkan LHKPNIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Ghufron mengatakan, KPK terus mendorong dan mendampingi perbaikan tata kelola pemerintahan di total 34 pemerintah provinsi termasuk di dalamnya 542 pemerintah kabupaten dan kota.

Pendampingan meliputi delapan area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pengadaan barang/jasa, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi penerimaan daerah (OPD), manajemen aset daerah, dan manajemen dana desa.

Dengan menggunakan indikator penilaian yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), hingga 30 Juni 2020, capaian MCP pemda secara nasional berada pada rata-rata 21,8 persen.
Lima pemda teratas, yaitu Pemkot Bukittinggi (65 persen), Pemkab Lamongan (64,3 persen), Pemkab Pinrang (61,8 persen), Pemkab Klungkung (61,4 persen) dan Pemkab Sampang (61 persen).

Sedangkan, dari intervensi pada upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penertiban aset, piutang daerah, dan sertifikasi lahan, berhasil diselamatkan potensi kerugian keuangan daerah senilai total Rp10,4 Triliun.

"Dengan adanya upaya optimalisasi PAD yang dimulai sejak tahun lalu, basis penerimaan daerah membaik. Hingga ketika pandemik pun, penurunan semester 1 hanya 2,89 persen dari sebelumnya Rp83,3 triliun menjadi Rp80,9 triliun," ucap Ghufron.

Berikut ini rincian penyelamatan potensi kerugian keuangan daerah

  1. Penagihan tunggakan piutang pemda senilai Rp2,9 triliun.
  2. Penertiban dan pemulihan aset, berhasil diselamatkan sebanyak 1.093 aset dengan total nilai Rp845 miliar.
  3. Sertifikasi aset pada semester 1 bertambah 6.355 sertifikat dengan nilai aset total Rp4,2 triliun.
  4. Penertiban Fasum dan Fasos. Dalam kurun 6 bulan ini berhasil diserahterimakan sebanyak 184 unit fasum-fasos dengan total nilai Rp2,4 triliun.

4. KPK menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru

KPK: 95,33 Persen Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN(Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan, merespons kerawanan dan potensi korupsi pada masa pandemik ini, KPK juga membentuk tim khusus pada Kedeputian Penindakan.

Secara total, pada semester 1 tahun 2020, KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan, 43 penyidikan perkara baru dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020. Sehingga, total 160 penyidikan dilakukan pada semester ini.

"Pada semester 1 ini KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru. 38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan," ucapnya.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali. Demikian juga pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan.

Di tingkat penuntutan, lanjut Nawawi, KPK saat ini menangani total 99 perkara. Dimana, 60 diantaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020. Selain itu, KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Nawawi mengatakan, upaya penindakan yang dilakukan KPK berfokus pada upaya penyelamatan kerugian negara dan asset recovery. Ada Dua perkara baru yang merupakan kasus yang dibangun oleh KPK, yaitu tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp475 Miliar.

Kemudian, perkara tindak pidana korupsi kegiatan penjualan pada PT Dirgantara Indonesia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp205,3 Miliar dan USD8,65 juta.

Nawawi menambahkan, pada semester ini, KPK juga telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset senilai Rp100 miliar. Hal ini terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).

"Terkait hibah pemanfaatan barang rampasan, KPK telah menyerahkan aset berupa dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun senilai Rp36,9 Milar untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional," ucap Nawawi.

Baca Juga: KPK Identifikasi 4 Titik Rawan Korupsi COVID-19, Apa Saja?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya