KPK: Ada Kepala Daerah di Jatim Mainkan Dana COVID-19 untuk Pilkada

KPK sudah tegur dan mengingatkan kepala daerah terkait

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, jauh-jauh hari sebelum dana penanganan COVID-19 dikucurkan, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo meminta KPK ikut memastikan dan menjaga agar anggaran tidak disalahgunakan.

Lili mengatakan, ada kepala daerah yang menggunakan dana itu, dengan pertimbangan apakah daerah tersebut melakukan Pilkada atau tidak.

"Kita menemukan di beberapa wilayah yang sangat tidak masuk di akal. Korban COVID-nya sedikit, tapi refocusing-nya (anggarannya) sangat tinggi. Ternyata, itu (yang melakukan) para petahana yang akan maju (Pilkada) juga," kata Lili seperti dilansir dari YouTube KPK, Rabu (9/9/2020).

1. KPK sudah tegur dan mengingatkan petahana terkait

KPK: Ada Kepala Daerah di Jatim Mainkan Dana COVID-19 untuk PilkadaIlustrasi Pilkada serentak 2020. Dok IDN Times

Lili menjelaskan, temuan ini berdasarkan penelaahan recofusing APBD di sejumlah daerah. Akan tetapi, Lili enggan membeberkan lebih detail di mana saja daerah tersebut, serta siapa petahana itu.

"Kita gak bisa sebut kabupatennya ya, tapi yang pasti itu di wilayah Jatim. Kita sudah menegur dan mengingatkan agar (anggaran) dinormalkan dan diwajarkan. Karena, kita tidak ingin ini mengarah kepada pidana, lebih bagus dicegah," ungkapnya.

"(Daerahnya) Tidak banyak, tidak sampai 10 persen," sambungnya.

Baca Juga: KPK akan Tetap Proses Perkara yang Libatkan Calon Kepala Daerah

2. APIP dan BPKP diminta mendampingi terkait dana penanganan COVID-19

KPK: Ada Kepala Daerah di Jatim Mainkan Dana COVID-19 untuk PilkadaWakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Lili mengatakan, berdasarkan temuan itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diminta terus mendampingi penggunaan dana penanganan COVID-19 tersebut.

"Karena prinsipnya, dalam hal ini menghindari kerugian di depan. Jadi kita ingatkan Kada (Kepala Daerah) melalui APIP dan BPKP untuk terus melakukan pendampingan," ucapnya.

3. KPK sebelumnya identifikasi 4 titik rawan korupsi terkait dana COVID-19

KPK: Ada Kepala Daerah di Jatim Mainkan Dana COVID-19 untuk PilkadaIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Lili mengatakan, pihaknya mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi terkait penanganan COVID-19. Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020.

"Di antaranya terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ada potensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2020.

Terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, langkah pencegahan yang dilakukan KPK adalah dengan mengeluarkan SE Nomor. 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020, tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana.

Selain itu, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan/hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.

"Sebagai langkah antisipatif, KPK menerbitkan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 Tanggal 14 April 2020, ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat," ucapnya.

Lili melanjutkan, potensi kerawanan lainnya ada pada alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD. Demikian juga pada penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan
daerah.

"KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan. Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Digelar Hari Ini, Kejagung Undang KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya