KPK Bakal Dalami Sejumlah Nama yang Terlibat dalam Kasus Joko Tjandra

Nama tersebut akan didalami terpisah dengan perkara saat ini

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya memberikan data sejumlah inisial nama yang diduga terlibat dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti data tersebut.

"KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a), dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi. Jadi, kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).

1. MAKI sebut inisial lain yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra

KPK Bakal Dalami Sejumlah Nama yang Terlibat dalam Kasus Joko TjandraJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Sebelumnya, Boyamin Saiman meminta KPK juga mendalami aktivitas dari jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Boyamin melanjutkan, KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita dan Joko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa MA tersebut.

"Yaitu T, DK, BR, HA dan SHD. KPK hendaknya mendalami peran PSM (Pinangki) yang diduga pernah menyatakan kepada ADK (Anita), intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," ungkap Boyamin.

"KPK hendaknya mendalami peran PSM untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan JST diduga melibatkan orang inisial PG, yang hingga saat ini belum didalami oleh Penyidik Pidsus Kejagung," sambung Boyamin.

Baca Juga: Eks Jamintel Jan Maringka Pernah Telepon Joko Tjandra, Bahas Apa Ya? 

2. KPK juga diminta dalami pejabat Imigrasi yang terbitkan paspor Joko Tjandra

KPK Bakal Dalami Sejumlah Nama yang Terlibat dalam Kasus Joko TjandraJoko Tjandra (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Boyamin mengatakan, KPK sebaiknya mendalami dan mempertanyakan mengapa Penyidik Bareskrim Polri dan Penyidik Pidsus Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi. Hal ini terkait paspor Joko Tjandra yang diterbitkan pada Selasa, 23 Juni 2020.

Boyamin menjelaskan, sebelum paspor Joko terbit, diperkirakan 2 minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi agar mencekal Joko Tjandra.

"Penerbitan Paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan. Karena semestinya, terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," kata Boyamin.

3. Kasus Joko Tjandra ditangani Kejagung dan Polri

KPK Bakal Dalami Sejumlah Nama yang Terlibat dalam Kasus Joko TjandraJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ini. Di antaranya Joko Tjandra, Pinangki dan mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya. Pinangki diduga menerima suap dari Joko sebesar US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar.

Namun, uang itu diduga lebih dulu diterima Andi Irfan Jaya yang diduga sebagai perantara. Suap ini terkait pengurusan fatwa MA, agar Joko tidak bisa dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali.

Sedangkan Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, terkait kasus penghapusan nama Joko dari daftar red notice. Di antaranya, sebagai pihak pemberi suap yaitu Joko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi.

Kemudian, sebagai pihak penerima suap mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Namun, belum diketahui berapa nilai suap yang diberikan Joko kepada dua Jenderal Polisi itu.

Baca Juga: Terbitkan Paspor Joko Tjandra, KPK Diminta Dalami Peran Oknum Imigrasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya