KPK Cecar Edhy Prabowo soal Tim Uji Tuntas di Kasus Suap Ekspor Benur

Tim itu diduga terima fee dari para eksportir benih lobster

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/1/2021) memeriksa eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Edhy dicecar soal penunjukan tim uji tuntas (due diligence team).

"Tersangka EP (Edhy Prabowo) didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster, yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para eksportir benur," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).

1. KPK sebelumnya panggil Gubernur Bengkulu hingga Bupati Kaur

KPK Cecar Edhy Prabowo soal Tim Uji Tuntas di Kasus Suap Ekspor BenurGubernur Bengkulu Rohidin Mersya (Wikimedia/Oleh Province of Bengkulu - https://bengkuluprov.go.id/wp-content/uploads/Gubernur-Bengkulu.jpg, Domain Publik, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=75520832)

KPK pada Selasa 12 Januari 2021, memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dia dipanggil sebagai saksi untuk Suharjito yang merupakan tersangka penyuap Edhy Prabowo. Namun, surat pemanggilan belum diterima Rohidin. Alhasil, pemanggilan Rohidin dijadwalkan ulang.

Sehari sebelumnya, Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi dipanggil sebagai saksi. Dia seharusnya dimintai keterangan untuk Suharjito tetapi tidak hadir. "Gusril Pausi tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," kata Ali.

Ali mengatakan pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan kebutuhan penyidik. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam sebuah kasus.

"Untuk itu, KPK mengimbau kepada pihak- pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali.

Baca Juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Aliran Uang dari Eksportir Benih Lobster 

2. Edhy Prabowo dan enam orang lainnya jadi tersangka

KPK Cecar Edhy Prabowo soal Tim Uji Tuntas di Kasus Suap Ekspor BenurMantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo jadi tersangka penerima suap. Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata.

Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap ialah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

3. KPK sita jam rolex hingga tas LV dari penangkapan Edhy

KPK Cecar Edhy Prabowo soal Tim Uji Tuntas di Kasus Suap Ekspor BenurKonferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Seperti diberitakan sebelumnya, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster. Uang yang diduga suap tersebut masuk ke rekening PT ACK senilai Rp9,8 miliar.

Uang itu kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yakni Ahmad Bahtiar dan Amri. Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu diberikan untuk keperluan Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau.

Tak hanya itu, uang tersebut digunakan Edhy dan istrinya belanja barang mewah di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Dengan mengeluarkan uang Rp750 juta, mereka membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV dan baju Old Navy. Selain itu, pada Mei 2020, Edhy turut diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca Juga: 6 Fakta Polemik Ekspor Benih Lobster Berujung Penangkapan Edhy Prabowo

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya