KPK: Dana untuk Desain Rumah Mewah Nurhadi Diduga dari Hasil Suap

KPK menduga ada aliran uang ke berbagai pihak

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap dan gratifikasi eks sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, seseorang dari pihak swasta bernama Lo Jecky diperiksa hari ini.

Lo Jecky merupakan arsitek yang mendesain rumah mewah Nurhadi di kawasan Hanglekir dan Patal Senayan.

"Diduga bahwa dana yang dibayarkan oleh tersangka NHD (Nurhadi) untuk mendesain ke dua rumah tersebut, berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).

1. KPK menduga ada aliran uang ke berbagai pihak

KPK: Dana untuk Desain Rumah Mewah Nurhadi Diduga dari Hasil SuapPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Selain Lo Jecky, KPK juga memeriksa pihak swasta lainnya bernama Wilson Margatan. Penyidik KPK, kata Ali, masih terus mendalami adanya dugaan aliran uang dari Nurhadi ke berbagai pihak.

"Tersangka RHE (Rezky Herbiono) juga dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan banyaknya aliran uang yang diterima mau pun diberikan oleh tersangka RHE dari dan ke berbagai pihak," ujarnya.

Baca Juga: Soal Tas Hermes Menantu Nurhadi, KPK Periksa Tiga Orang Saksi 

2. KPK sebelumnya sita lahan kebun kelapa sawit milik Nurhadi

KPK: Dana untuk Desain Rumah Mewah Nurhadi Diduga dari Hasil SuapKPK sita lahan Kebun Kelapa Sawit terkait kasus Nurhadi (Dok. Humas KPK)

Ali Fikri sebelumnya mengatakan, pada Rabu (2/9/2020), pihaknya memeriksa saksi-saksi dan juga menyita aset berupa lahan kebun kelapa sawit, yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Penyitaan ini terkait dengan perkara Nurhadi.

"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33.000 M2, yang terletak di desa Padang Bulu Lama kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Ali mengatakan, penyitaan tersebut disaksikan oleh perangkat desa serta pihak yang menguasai dan mengetahui aset itu. Hal ini guna memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit yang dimaksud.

"Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut," ujar Ali.

KPK sebelumnya juga telah menyita lahan kebun kelapa sawit yang juga terletak di Kabupaten Padang Lawas. Luasnya, mencapai 530,8 hektare.

"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," ucap Ali.

3. KPK telah tetapkan tiga orang tersangka terkait kasus Nurhadi

KPK: Dana untuk Desain Rumah Mewah Nurhadi Diduga dari Hasil Suap(Nurhadi diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK) Dokumentasi Humas KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. KPK juga sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini, sejak 16 Desember 2019.

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiono sebagai tersangka. Nurhadi dan Herbiono telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, pada Senin 1 Juni 2020. Sedangkan Soenjoto, saat ini masih berstatus buron.

Nurhadi dan Herbiono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Soenjoto, ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan suap.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sekitar Rp14 miliar. Perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih senilai Rp33,1 miliar, serta gratifikasi perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Sehingga jika diakumulasikan, dana yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca Juga: Sita Lahan Kebun Sawit Milik Nurhadi, KPK: Luasnya 530,8 Hektare

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya