KPK: Dirjen Linjamsos Masih Jadi Saksi Terkait Kasus Suap Bansos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap bansos COVID-19.
Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini belum ada indikasi Pepen terlibat dalam kasus itu.
"Sejauh ini (Pepen) saksi," ujar Ali kepada IDN Times, Kamis (14/1/2021).
1. KPK amankan dokumen terkait kasus suap bansos dari kediaman Pepen
Ali membenarkan pihaknya telah menggeledah kediaman Pepen di Bekasi Utara, Jawa Barat pada Rabu (13/1/2021).
"Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," ucap Ali.
Penyidik KPK bahkan hari ini memanggil Sekjen Kemensos Hartono Laras guna diperiksa sebagai saksi untuk eks Mensos Juliari Peter Batubara. Namun, belum diketahui apakah Hartono memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Suap, Dirjen Kemensos Dicecar KPK soal Rekanan Bansos
2. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
3. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar
Diberitakan sebelumnya, pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.
Baca Juga: KPK Panggil Sekjen Kemensos Hartono Laras Jadi Saksi Kasus Suap Bansos