KPK Disebut Tak Perlu Ambil Alih Kasus Joko Tjandra, Kenapa?

Tidak ada urgensi KPK mengambil alih kasus Joko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Idriyanto Seno Adji mengatakan, dia tidak setuju jika lembaga antirasuah mengambil alih penanganan kasus Joko Soegiarto Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

"KPK cukup melakukan korsup (koordinasi dan supervisi) saja terhadap penanganan kasus Joko Tjandra," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

1. Tidak ada urgensi KPK mengambil alih kasus Joko Tjandra

KPK Disebut Tak Perlu Ambil Alih Kasus Joko Tjandra, Kenapa?Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Indriyanto mengatakan, sejak awal penanganan kasus Joko Tjandra sudah dilakukan oleh Polri dan Kejagung. Penanganan itu, kata Indriyanto, tidak menemui kendala secara teknis pro justitia.

"Tidak ada urgensi KPK mengambil alih kasus. Polri dan Kejaksaan tidak ada kendala dan hambatan teknis pro justitia menangani kasus," ucapnya.

"Bahkan, kedua lembaga ini memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) penindakan hukum yang kapabel dan kualitas yang baik," sambung pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia ini.

Baca Juga: KPK Telaah Sebutan "King Maker" di Obrolan Joko Tjandra dan Pinangki

2. Penanganan kasus Joko Tjandra dinilai ada kemajuan

KPK Disebut Tak Perlu Ambil Alih Kasus Joko Tjandra, Kenapa?Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Hal yang sama juga diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. Dia tidak setuju dengan pandangan beberapa pihak yang menyarankan KPK mengambil alih penanganan kasus Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kasus Joko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, ada kemajuan penanganannya. Sehingga, tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji.

Suparji mengingatkan, terdapat imbas negatif ketika penanganan kasus Joko Tjandra diambil alih KPK. Salah satunya, terjadi konflik antar-penegak hukum.

"Ya, (penanganan kasus) dapat jadi lambat karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antar-penegak hukum," ucap Suparji.

3. KPK telaah data-data yang diberikan MAKI terkait kasus Joko Tjandra

KPK Disebut Tak Perlu Ambil Alih Kasus Joko Tjandra, Kenapa?Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya diberitakan IDN Times, koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan sejumlah data terkait pihak yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Ia pun meminta agar KPK mengambil alih kasus berdasarkan data yang diberikan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya sedang menelaah data-data yang diberikan Boyamin tersebut.

"Sedang kami telaah, sebagai bahan KPK melakukan supervisi. Ambil alih (kasus) bagian dari output supervisi," kata Ghufron kepada IDN Times, Kamis 17 September 2020.

Ghufron berujar, supervisi merupakan bentuk menggali informasi dan data. Lebih lanjut, pengambil alihan kasus akan dilakukan, jika ditemukan adanya pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilindungi.

"Output supervisi itu kalau memang ada penegakan hukum tipikor yang melindungi pelaku tipikor, itu bisa diambil alih. Itu semua namanya dalam proses supervisi setelah KPK telaah," ujarnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Kasus Joko Tjandra Tidak Perlu Diambil Alih KPK

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya