KPK Endus Aliran Uang Korupsi PT Dirgantara Indonesia ke Setneg

Piping Supriatna dan Taufik Sukasah diperiksa sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua saksi terkait kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) selama 2007-2017. Pemanggilan kedua saksi ini terkait dugaan aliran dana korupsi ke pihak tertentu di Sekretariat Negara (Setneg).

Dua saksi yang dipanggil adalah Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian Setneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kementerian Setneg Taufik Sukasah. Plt Jubir KPK Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg, terkait proyek pengadaan servis pesawat PT Dirgantara Indonesia," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Kasus Suap PT Dirgantara, KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh 

1. Enam orang jadi tersangka terkait kasus ini

KPK Endus Aliran Uang Korupsi PT Dirgantara Indonesia ke SetnegDirektur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

KPK pada Kamis, 22 Oktober 2020 menetapkan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh menjadi tersangka. Pada Selasa, 3 November 2020, lembaga antirasuah kembali menetapkan tiga orang tersangka lainnya.

Mereka adalag Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019, Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

Selain itu, ada dua orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah. Keduanya kini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: PT Dirgantara Indonesia Siap Produksi 500 Unit Ventilator Buatan ITB

2. Awal mula terjadinya kasus korupsi di PT DI

KPK Endus Aliran Uang Korupsi PT Dirgantara Indonesia ke SetnegDirektur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

Kasus ini bermula ketika Direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan rapat dewan direksi (BOD/board of director) pada akhir 2007. Dalam rapat itu, mereka membahas dan menyetujui sejumlah hal.

Pertama, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra, dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek. Kedua, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait, tanpa persetujuan BOD.

"Dan persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus, guna diberikan kepada customer atau end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 3 November 2020.

Pada awal 2008, Budi Santoso, Irzal Rinaldi Zailani, Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh dan Arie Wibowo membahas mengenai kebutuhan dana PT DI.

Sebagai tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT DI bekerja sama dengan tersangka Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan. Di antaranya, PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), PT Niaga Putra Bangsa (NPB) dan tersangka Ferry Santosa Subrata untuk menjadi mitra penjualan.

"Penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI, dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer atau end user," ucap Alex.

3. Korupsi PT DI diduga rugikan negara Rp315 miliar

KPK Endus Aliran Uang Korupsi PT Dirgantara Indonesia ke SetnegKonpers Penetapan dan Penahanan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI)/Dok. Humas KPK

Alex berujar, pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut, dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

"Untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer atau tunai atau cek, ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI, serta digunakan sebagai fee mitra penjualan," ujar Alex.

"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut, diduga digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," kata Alex lagi.

Dalam kasus ini, negara diduga rugi sebesar Rp202.196.497.761 miliar dan 8.650.945 dolar AS. Selain itu, tiga orang tersangka juga diduga turut menerima aliran dana.
Arie Wibowo sebesar Rp9.172.012.834 miliar, Didi Laksamana sebesar Rp10.805.119.031 miliar dan Ferry Santosa sebesar Rp1.951.769.992 miliar.

"Sehingga, total kerugian negara lebih kurang Rp315 Milyar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp14.600. Adapun tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp40 miliar," kata Alex.

Baca Juga: Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Tetapkan Lagi 3 Tersangka Baru

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya