KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara dan Sita Dokumen

Akankah Bupati Labuhanbatu Utara ditetapkan jadi tersangka?

Jakarta, IDN Times - KPK menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus dan rumah Ml alias A (pihak swasta) di Kisaran Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Dari kegiatan ini, diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah barang bukti elektronik," ungkap Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

1. Pengembangan dari perkara eks pejabat Kementerian Keuangan

KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara dan Sita DokumenIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Penyidikan yang dilakukan KPK ini atas pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo, eks pejabat Kementerian Keuangan. Ali mengatakan giat KPK di Kabupaten Labura, Sumatera Utara itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga: Kasus Yaya Purnomo Berlanjut, Penyidik KPK Turun ke Labuhanbatu Utara

2. Nama tersangka akan segera diumumkan

KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara dan Sita DokumenIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik KPK akan segera menyita barang terkait lainnya usai mendapatkan izin sita dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Konstruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," jelasnya.

3. Bupati Labura pernah diperiksa KPK terkait dugaan kasus suap

KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara dan Sita Dokumen(Gedung KPK atau lebih dikenal sebagai gedung Merah Putih) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Dilansir Antara, Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo pada 20 Agustus 2018. Hal ini terkait penyidikan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.

Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Kharuddin perihal pembahasan dana perimbangan daerah untuk Labura, serta dugaan aliran dana terkait dengan pengurusan tersebut.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: KPK: Tim Pemburu Koruptor Pernah Dibentuk, Hasilnya Tidak Optimal

Topik:

  • Anata Siregar
  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya