KPK: Kalau Proses Pilkada Benar, Perjuangan Berantas Korupsi Selesai

Biaya politik tinggi membuat calon kepala daerah korupsi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, momen pilkada biasanya menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, menurut dia, tak jarang korupsi terjadi dalam momen tersebut.

"Kalau proses pilkada benar, maka separuh kegiatan dan perjuangan KPK untuk memberantas korupsi selesai," kata Ghufron, dalam konferensi pers virtual bertajuk Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan COVID-19 dan Korupsi, seperti disiarkan di akun YouTube Pusako, Jumat (11/8/2020).

1. Biaya politik tinggi membuat calon kepala daerah korupsi

KPK: Kalau Proses Pilkada Benar, Perjuangan Berantas Korupsi SelesaiIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ghufron mengatakan, jika proses politik pilkada sudah rusak, maka kepala daerah yang terpilih akan menggunakan cara korupsi, guna mengembalikan modal biaya politik atau kampanye.

"Pada saat memikirkan mengembalikan, gayanya pada saat itu dia sudah berpikir untuk melakukan korupsi. Itu yang menjadi concern KPK," ucap dia.

Baca Juga: KPK: Ada Kepala Daerah di Jatim Mainkan Dana COVID-19 untuk Pilkada

2. Sebanyak 82 persen calon kepala daerah didanai sponsor

KPK: Kalau Proses Pilkada Benar, Perjuangan Berantas Korupsi SelesaiWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Dok. Humas KPK)

Ghufron mecontohkan, berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya beberapa tahun ke belakang, sebanyak 82 persen calon kepala daerah didanai sponsor. Namun, dia tidak membeberkan lebih detail siapa calon kepala daerah tersebut.

"Tidak didanai oleh pribadinya. Sehingga itu menunjukkan nanti akan ada aliran-aliran dana dari sponsor kepada calon Kepala Daerah," kata dia.

3. Berharap biaya politik Pilkada 2020 bisa ditekan

KPK: Kalau Proses Pilkada Benar, Perjuangan Berantas Korupsi SelesaiIlustrasi Pilkada serentak 2020. Dok IDN Times

Ghufron mengungkapkan, lembaga anti-korupsi menemukan banyak kepala daerah yang menggunakan momen bantuan penanganan COVID-19, sebagai ajang kampanye terselubung.

"KPK sudah melarang, misalnya bantuan sosial beras ditempeli foto jargon dan lain-lain, itu dilarang," ungkap dia.

Namun, larangan-larangan tersebut, menurut Ghufron, nampaknya tak diindahkan. Pilkada 2020 seharusnya bisa menjadi momen untuk menekan biaya politik.

"Pilkada yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020, kemudian momen yang memanfaatkan COVID-19 ini, juga bisa meminimalisir pembiayaan. Sehingga kemudian, mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang terpilih itu tidak merasa berutang banyak," tutur Ghufron.

Baca Juga: Temui KPK, Bawaslu Diskusi Cara Cegah Praktik Politik Uang di Pilkada

Topik:

  • Yogie Fadila
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya