KPK: Kejagung Responsif Tanggapi Protes Pedoman Izin Pemeriksaan Jaksa

Langkah Kejagung dinilai sangat tepat

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memutuskan mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyambut baik langkah tersebut.

"Di sisi lain, menunjukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik," kata Nawawi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

1. Langkah Kejagung dinilai sangat tepat

KPK: Kejagung Responsif Tanggapi Protes Pedoman Izin Pemeriksaan Jaksa(Jaksa Agung ST Burhanuddin) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Nawawi mengatakan, instrumen perundangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia memberi tempat bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.

"Jadi sangat tepatlah kalau kita aparat penegak hukum khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi, selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Profil Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Suap Rp7 M dari Joko Tjandra

2. Pedoman diduga diedarkan oknum yang tidak bertanggung jawab

KPK: Kejagung Responsif Tanggapi Protes Pedoman Izin Pemeriksaan JaksaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pencabutan pedoman itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.

"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas. Sehingga, pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Agustus 2020.

Hari mengatakan, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Dia mengklaim, beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Oleh karena itu, akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," katanya.

3. Akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk menjalankan pedoman itu

KPK: Kejagung Responsif Tanggapi Protes Pedoman Izin Pemeriksaan JaksaIDN Times/DJKI

Hari menjelaskan, pedoman itu menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Alhasil, perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaannya. Perbedaan interpretasi itu ditunjukkan dalam Pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Pasal itu berbunyi, 'Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung'.

"Dan hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama. Namun hingga saat ini, masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait," ucap Hari.

Baca Juga: KPK: Wajar Pedoman Pemeriksaan Jaksa Dicurigai Publik!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya