KPK Minta Polri Bijak Tangani Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz Maaher

KPK pastikan masalah Novel tak memicu konflik dengan Polri

Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri. PPMK menilai pernyataan Novel soal meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, mengandung unsur provokasi dan hoaks.

Menanggapi hal ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, siap membantu apapun yang terjadi kepada anak buahnya itu.

"Saya selaku atasan di sini yang mengharapkan bahwa, Polri betul-betul bijak memaknai laporan itu dan mungkin kalau bisa dicarikan jalan keluar yang terbaik, saya akan support," kata Karyoto seperti dilansir dari akun YouTube KPK, Senin (15/2/2021).

1. KPK pastikan masalah Novel tak memicu konflik dengan Polri

KPK Minta Polri Bijak Tangani Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz MaaherDeputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Karyoto menegaskan, masalah yang tengah dihadapi Novel tidak akan memicu konflik antara lembaga antirasuah dengan Korps Bhayangkara. Menurutnya, hubungan KPK dengan Polri harmonis dan saling mendukung.

"Karena apapun yang ada di depan kita tugas pemberantasan korupsi ini diemban oleh KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Dan kita wajib bersinergi," ucap mantan Wakapolda Yogyakarta ini.

Baca Juga: Pakar Hukum: Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz Maaher Bukan Provokasi

2. Pakar Hukum minta polisi menolak laporan PPMK

KPK Minta Polri Bijak Tangani Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz MaaherIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, cuitan Novel adalah kritikan.

"Cuitan Novel adalah kritik perbaikan, tidak mengandung undur provokasi atau hoaks. Pelapor itu justru lebay gak punya kerjaan, cari sensasi, cari muka dan tidak mengerti demokrasi," ujar Fickar kepada IDN Times.

Fickar menilai, saat ini banyak orang di tengah masyarakat sedang mencari eksistensi dengan jalan yang keliru. Fickar mengatakan, seharusnya PPMK atau pun masyarakat lainnya menonjolkan prestasi pribadinya. Dia pun meminta agar polisi menolak laporan PPMK.

"Karena jika dengan alasan melayani masyarakat dan menanggapi laporan-laporan sampah seperti ini, negara akan rugi membayar aparaturnya hanya untuk kegiatan yang tidak produktif. Bahkan, cenderung menjadikan kepolisian sebagai keranjang sampah apa saja dilaporkan supaya menarik perhatian. Kasihan bangsa ini menjadi tidak produktif," ujarnya.

3. Novel menilai laporan yang dilakukan PPMK aneh

KPK Minta Polri Bijak Tangani Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz Maaher(Penyidik senior KPK Novel Baswedan tiba di Bareskrim Mabes Polri tahun 2015) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Novel sebelumnya mengatakan, pernyataan yang dilontarkannya merupakan bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan.

"Pelaporan itu aneh dan tidak ingin saya tanggapi. Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan (Rutan)," katanya kepada IDN Times, Kamis 11 Februari 2021.

Ustaz Maaher meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021. Mabes Polri menyatakan, Maaher meninggal karena sakit. Lewat akun Twitternya, Novel pun turut mengucapkan bela sungkawa.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluanlah..
Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," kata Novel lewat akun Twitter @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021.

Novel pun meyakini, polisi paham apa makna yang tersirat dalam cuitannya. Ia justru heran, mengapa pernyataannya dilaporkan ke polisi.

"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan, itu yang aneh. Gak ada masalah dengan tulisan itu, polisi pasti paham," ucap Novel.

4. Ini alasan PPMK melaporkan Novel

KPK Minta Polri Bijak Tangani Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz MaaherANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menilai cuitan Novel mengandung hoaks dan provokasi. Novel dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2016 tentang ITE. Tak hanya ke Bareskrim Polri, PPMK rencananya juga akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Karena bukan kewenangan beliau sebagai penyidik KPK untuk mengomentari kematian Ustaz Maaher. Jadi kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut. Dan kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," kata Joko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Februari 2021.

Dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya menerima laporan yang diajukan PPMK.

"Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan. Tentunya ini kita terima, akan kita pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cuitan soal Kematian Ustaz Maaher Dilaporkan, Novel Baswedan: Itu Aneh

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya