KPK Panggil Bupati Kaur Terkait Kasus Izin Ekspor Benih Lobster

Dia diperiksa untuk tersangka penyuap Edhy Prabowo

Jakarta, IDN Times - Penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster terus berlanjut. Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin ((11/1/2021).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito atau Direktur PT Dua Putra Perkasa)," kata Ali saat dikonfirmasi hari ini.

1. Suharjito sebelumnya dicecar soal suap kepada Edhy Prabowo

KPK Panggil Bupati Kaur Terkait Kasus Izin Ekspor Benih LobsterPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Penyidik KPK pada Kamis 7 Januari 2021 memeriksa Suharjito. Dia merupakan tersangka pemberi suap untuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

"Didalami mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka SJT (Suharjito) kepada EP (Edhy Prabowo) melalui staf pribadinya SAF (Safri), terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat 8 Januari 2021.

Ali menambahkan, penyidik KPK juga mendalami apa saja aktivitas PT Dua Putra Perkasa (DPP), hingga bagaimana cara perusahaan tersebut bisa memperoleh izin ekspor benih lobster di KKP.

"Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT (Suharjito) dengan EP (Edhy Prabowo) selaku menteri KKP, yang membicarakan masalah pengajuan izin ekskpor oleh PT DPP," lanjut dia.

Baca Juga: Dalami Mahar Izin Ekspor Benur, KPK Periksa Penyuap Edhy Prabowo

2. Edhy Prabowo dan enam orang lainnya jadi tersangka

KPK Panggil Bupati Kaur Terkait Kasus Izin Ekspor Benih LobsterMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK sebelumnya telah menetapkan Edhy Prabowo jadi tersangka penerima suap. Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata juga dinyatakan jadi tersangka dalam kasus ini.

Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih juga punya status serupa. Sedangkan, sebagai tersangka pemberi suap, ada nama Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

3. KPK sita jam rolex hingga tas LV dari penangkapan Edhy

KPK Panggil Bupati Kaur Terkait Kasus Izin Ekspor Benih LobsterKonferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Edhy sendiri diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster. Uang yang diduga suap tersebut masuk ke rekening PT ACK senilai Rp9,8 miliar.

Uang itu kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yakni Ahmad Bahtiar dan Amri. Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu diberikan untuk keperluan Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau.

Tak hanya itu, uang tersebut digunakan Edhy Prabowo dan istrinya belanja barang mewah di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Dengan mengeluarkan uang Rp750 juta, mereka membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV dan baju Old Navy. Selain itu, pada Mei 2020, Edhy turut diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Apresiasi Mega yang Suarakan soal Ekspor Baby Lobster

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya