KPK Panggil Gubernur Bengkulu Jadi Saksi untuk Penyuap Edhy Prabowo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah memanggil Bupati Kaur, Bengkulu, Gusri Pausi menjadi saksi, KPK kini memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dia dipanggil sebagai saksi untuk Suharjito yang merupakan tersangka pemberi suap eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito atau Direktur PT Dua Putra Perkasa)," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: KPK Cecar Staf Istri Edhy Prabowo Soal Rekening Penampung Uang Suap
1. Bupati Kaur mangkir panggilan KPK
Bupati Kaur Gusril Pausi pada Senin (11/1/2021) dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap izin ekspor benih lobster. Dia seharusnya dimintai keterangan untuk Suharjito.
"Gusril Pausi tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," kata Ali.
Ali mengatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan kebutuhan penyidik. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam sebuah kasus.
"Untuk itu, KPK mengimbau kepada pihak- pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali.
2. Edhy Prabowo dan enam orang lainnya jadi tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo jadi tersangka penerima suap. Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata.
Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap ialah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
3. KPK sita jam rolex hingga tas LV dari penangkapan Edhy
Seperti diberitakan sebelumnya, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster. Uang yang diduga suap tersebut masuk ke rekening PT ACK senilai Rp9,8 miliar.
Uang itu kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yakni Ahmad Bahtiar dan Amri. Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu diberikan untuk keperluan Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri, dan Andreau.
Tak hanya itu, uang tersebut digunakan Edhy dan istrinya belanja barang mewah di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Dengan mengeluarkan uang Rp750 juta, mereka membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV dan baju Old Navy. Selain itu, pada Mei 2020, Edhy turut diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Baca Juga: Edhy Prabowo Beli Mobil untuk Pihak Lain Diduga Pakai Uang Suap