KPK Pastikan Sidang Dugaan Etik Firli Bahuri Terbuka untuk Publik

Sidang akan digelar Selasa, 15 September besok

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa 15 September 2020, mengagendakan sidang putusan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri. Firli diduga melanggar etik terkait penggunaan helikopter mewah.

"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait sidang putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: KPK Lagi Lockdown, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Ditunda

1. Publik bisa kawal sidang lewat akun media sosial KPK

KPK Pastikan Sidang Dugaan Etik Firli Bahuri Terbuka untuk PublikKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Ali berujar, sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka ini, mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Sidang pembacaan putusan dan konferensi pers akan dilakukan secara daring dan dapat disimak secara langsung atau LIVE di Youtube KPK-RI melalui link youtube.com/user/HUMASKPK, Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi dan Twitter @KPK_RI," ujarnya.

2. MAKI minta jabatan Firli diturunkan jika terbukti melanggar etik

KPK Pastikan Sidang Dugaan Etik Firli Bahuri Terbuka untuk PublikKetua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, meminta agar Dewas KPK menurunkan jabatan Firli Bahuri dari Ketua KPK. Hal itu diungkapkannya usai menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli.

"Jika ini nanti terbukti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. Jadi Ketua diganti dengan orang lain, saya sampaikan juga itu," kata Boyamin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin 31 Agustus 2020.

3. Helikopter yang digunakan Firli dinilai termasuk level atas

KPK Pastikan Sidang Dugaan Etik Firli Bahuri Terbuka untuk PublikKetua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter. (Dokumentasi MAKI)

Boyamin mengatakan, berdasarkan penelusurannya, helikopter mewah yang digunakan Firli tergolong dalam kelas tinggi. Bahkan, jenis helikopter itu menurutnya pernah digunakan oleh artis Raffi Ahmad.

"Kan ketahuan di dalamnya kursinya kayak apa dan ketahuan dari aerodinamikanya, kan pakai kipas anginnya. Kipasnya yang di belakang itu di dalam lingkaran, itu memang cara bikinnya harus harga mahal demi keselamatan. Ini memang jenis helikopter level atas, level tinggi," jelasnya.

Sementara itu, terkait permintaan Boyamin agar jabatannya diturunkan, Firli enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, siap mengikuti aturan undang-undang dan keputusan Dewas KPK.

"Saya sudah sampaikan biar nanti Dewas yang menyampaikan semua. Mohon maaf. Saya tidak memberikan keterangan di sini. Semuanya tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," ucap Firli.

Firli sendiri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca Juga: Sewa Helikopter, Ketua KPK: Gaji Saya Cukup untuk Bayar Biayanya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya