KPK: Rommy Ingin Melarikan Diri Saat akan Ditangkap

KPK telah meminta Rommy untuk tidak membuat kegaduhan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif, mengatakan bahwa Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy sempat berupaya melarikan diri ketika tim KPK akan menangkapnya.

Laode mengaku, tim KPK ketika di lapangan telah menyampaikan kepada Rommy agar tidak membuat kegaduhan saat akan ditangkap. Namun, kenyataannya Rommy justru berniat kabur. Rommy kala itu berada di sebuah restoran hotel untuk sarapan. Tim KPK juga sudah menyampaikan pesan kepada Rommy agar menemui mereka di luar restoran.

"Tapi memang beliau pergi ke tempat lain, bukan datang menemui," kata Laode dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Sabtu (16/3).

1. Rommy berusaha melarikan diri

KPK: Rommy Ingin Melarikan Diri Saat akan Ditangkap(Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dan Jubir KPK Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Di tempat yang sama, juru bicara KPK, Febri Diansyah, juga mengatakan bahwa Rommy berusaha melarikan diri ketika dirinya menyadari ada tim KPK di hotel tersebut. Rommy kemudian, dikatakan Febri, beranjak dari posisinya yang semula sedang duduk, menuju luar hotel dengan berjalan kaki.

"Karena pihak yang akan diamankan itu berpindah tempat tentu tim KPK menghampirinya," kata Febri.

Baca Juga: Baru 10 Hari Jabat Kakanwil Kemenag, HRS Jadi Tersangka Penyuap Rommy

2. Diduga ada aksi kejar-kejaran saat OTT dilakukan

KPK: Rommy Ingin Melarikan Diri Saat akan DitangkapIDN Times/Sukma Shakti

Rommy akhirnya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya.

Sebelumnya, saksi mata di lokasi hotel tersebut mengungkapkan, melihat seorang pria keluar dari pintu keluar Hotel Bumi Surabaya pada Jumat (15/3). Pria itu lalu diikuti beberapa orang lainnya yang mengejar.

"Jam 8-an lihat orang lari keluar dari situ. Saya posisi di sini (di seberang hotel). Ada yang ngejar, sekitar lima orang," kata seorang petugas Linmas Surabaya yang sedang menjaga JPO (jembatan penyeberangan orang) di seberang Hotel Bumi, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jumat (15/3).

3. Rommy menjadi tersangka bersama dua orang lainnya

KPK: Rommy Ingin Melarikan Diri Saat akan DitangkapIDN Times/Sukma Shakti

KPK sebelumnya telah menetapkan Rommy sebagai tersangka terhadap kasus itu. Rommy juga diduga menerima suap senilai Rp300 juta. Ia juga diduga membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Haris diduga menyuap Rommy sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019 lalu. Sedangkan Muafaq, diduga memberi uang kepada Rommy sebesar Rp50 juta pada Jumat kemarin.

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Rommy Sebut Kasusnya adalah Penjebakan, Ini Tanggapan dari KPK

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya