KPK Siap Bantu Polri Usut Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Joko Tjandra

Polri sebelumnya tetapkan Brigjen Prasetijo Utomo tersangka

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya siap membantu Polri menangani kasus Joko Soegiarto Tjandra, khususnya dalam mengusut dugaan aliran dana.

"Kami menyambut positif kesiapan Bareskrim untuk menggandeng KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Kami akan menyambutnya dalam koridor koordinasi pemberantasan korupsi dengan APH (aparat penegak hukum)," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

1. Koordinasi dengan APH sudah terbangun lewat e-SPDP

KPK Siap Bantu Polri Usut Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Joko Tjandra(Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Aditya Putra Pradana

Ghufon menjelaskan, koordinasi dengan setiap APH sudah terbangun lewat e-SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

"Setiap penyidikan tindak pidana korupsi masuk dalam satu sistem. APH bisa saling mengetahui dan memonitor, sekaligus kami dapat memberikan fasilitas bantuan kalau dibutuhkan," jelasnya.

2. Polri tetapkan Brigjen Prasetijo Utomo jadi tersangka

KPK Siap Bantu Polri Usut Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Joko TjandraBrigjen Prasetijo Utomo (tengah). (satpolppkalteng.go.id)

Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo (BJPU), menjadi tersangka. Prasetijo terbukti terlibat menerbitkan surat jalan dan surat bebas COVID-19 untuk Joko.

"Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJPU dengan konstruksi hukum. Pertama, sangkaan terkait membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2020.

3. Prasetijo diduga berusaha menghilangkan barang bukti

KPK Siap Bantu Polri Usut Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Joko TjandraDeretan ulah Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, Prasetijo dikenakan pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Prasetijo diduga menghalangi penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi.

"Tersangka PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan DST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ungkap Listyo.

"Dengan demikian, dari kesimpulan gelar perkara hari ini kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJPU dengan sangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun (penjara)," sambungnya.

4. Tak menutup kemungkinan Polri menetapkan tersangka baru

KPK Siap Bantu Polri Usut Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Joko TjandraKabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers Penetapan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sebagai Tersangka (Dok. Humas Polri)

Listyo menambahkan  pihaknya sudah memeriksa 20 orang saksi. Polri saat ini masih terus bekerja untuk mendalami terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru terkait proses perjalanan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

"Terkait aliran dana, kita saat ini sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana dan tentunya akan menyasar kepada siapa saja. Tidak menutup kemungkinan kita akan kerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," tutur Listyo.

Baca Juga: Pengacara Joko Tjandra Temui Kajari Jaksel, Pakar Hukum: Gak Relevan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya