KPK Siap Dalami Laporan BPK Soal Dana APBN Masuk ke Rekening Pribadi 

BPK mencatat ada 5 rekening pribadi pegawai kementerian

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan siap berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menelusuri soal temuan adanya rekening pribadi di lima kementerian/lembaga yang digunakan untuk menampung dana pengelolaan kas yang bersumber dari APBN. Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri mengatakan institusi yang ia pimpin akan membantu bila diminta oleh BPK. 

"Kami melakukan koordinasi dengan pihak terutama BPK terkait laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah. Apakah itu pemerintah pusat atau lembaga. Sejauh ada laporan ke KPK, itu kami tindak lanjuti," ungkap Firli di Gedung Merah Mutih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juli 2020. 

Bila dikalkulasi dari lima kementerian atau lembaga tersebut, dana yang dikelola di rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar. Uniknya, kendati BPK melaporkan adanya potensi korupsi dari praktik perbuatan itu, BPK tetap memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian ke institusi tersebut. 

Ke mana saja total dana Rp71,78 miliar itu mengalir?

1. Dana negara di rekening Kemenhan paling besar

KPK Siap Dalami Laporan BPK Soal Dana APBN Masuk ke Rekening Pribadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebelumnya mengatakan, dana yang ada di dalam rekening pribadi itu mencapai Rp71,78 miliar. Dana paling besar mengalir ke rekening pribadi di Kementerian Pertahanan yakni mencapai Rp48.129.446.085.

"Yang kita temukan adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)," kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.

Firman memaparkan jumlah penggunaan APBN di rekening pribadi terbesar ditemukan di Kemenhan yang nilainya mencapai Rp48,12 miliar. Ini berupa rekening bank yang belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.

"Jadi, pengelolaan keuangan negara ini harus dilaporkan dan dapat izin Menkeu. hasil pemeriksaan tunjukkan ada 62 rekening bank di Kemenhan yang belum dilaporkan," ujar Firman.

Baca Juga: 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi buat APBN Rp71,78 Miliar

2. Rincian dana APBN yang mengalir di rekening pribadi di Kementerian Agama

KPK Siap Dalami Laporan BPK Soal Dana APBN Masuk ke Rekening Pribadi Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Sementara Kemenag terdapat Rp27,71 miliar berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019. Angka ini dibagi menjadi Rp4,96 miliar pada 13 satuan kerja untuk dana pengelolaan disimpan tunai.

Selanjutnya sebesar Rp5,41 miliar terdapat di 12 satuan kerja; ketiga pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satuan kerja sebesar Rp10,34 miliar.

3. BPK tidak temukan kerugian negara di rekening Bawaslu

KPK Siap Dalami Laporan BPK Soal Dana APBN Masuk ke Rekening Pribadi Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sedangkan, untuk Bawaslu, terdapat dana berupa pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan uang persediaan (TUP) pada Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2,93 miliar yang tidak disetorkan ke rekening Bawaslu provinsi. Uang itu malah mengalir ke rekening pribadi.

"Jadi penjelasannya, pemeriksaan pada bukti setor belanja Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung ungkapkan ada penyetoran sisa belanja langsung dan TUP ke rek atas nama FR Rp2,93 miliar. Saudara FR Ini adalah staf. Ini katanya hanya dipinjam rekeningnya. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa memang benar hanya dipergunakan untuk penampungan sementara karena uang yang masuk tidak lebih dari 12 hari kalender di dalamnya," kata Firman memaparkan.

"Dengan demikian tidak ada kerugian negara tetapi ada risiko karena gunakan rekening pribadi," katanya menambahkan.

4. Dana APBN juga mengalir ke rekening pribadi di KLHK dan Bapeten

KPK Siap Dalami Laporan BPK Soal Dana APBN Masuk ke Rekening Pribadi (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar) IDN Times/Aldzah

Sementara untuk KLHK rekening pribadi digunakan untuk menyimpan uang negara dari hasil lelang sita kayu ilegal 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang sita kayu atas nama pribadi pensiunan di Jawa Timur periode 2012 dan 2013.

Terakhir, di Badan Pengawas Tenaga Nuklir, berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana belanja langsung yang belum ditetapkan.

"Sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun secara ketentuan ini tidak diperbolehkan. Saat ini terdapat rekomen yang sedang dalam proses tindak lanjut," ujar Firman.

Ia menambahkan, sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan, dapat berupa administratif termasuk pidana apabila ada perbuatan melawan hukum.

"Sejauh ini saya belum lihat karena belum secara khusus mengungkap adanya fraud," katanya.

Baca Juga: Pakai Rekening Pribadi buat APBN, Kemenhan dan Kemenag Sehat?

Topik:

Berita Terkini Lainnya