KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit dalam Perkara Suap Nurhadi

KPK sebelumnya juga sita moge dan mobil mewah

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejak Selasa 11 Agustus 2020, tim penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, Kristanti Yuni Purnawanti, untuk melanjutkan proses penyidikan perkara Nurhadi.

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan, dan juga bantuan pengamanan dari personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Geledah Vila di Bogor, KPK Sita Belasan Moge dan Mobil Mewah Nurhadi

1. Dokumen hingga lahan kelapa sawit disita KPK

KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit dalam Perkara Suap NurhadiPlt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Ali menjelaskan, agenda yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik KPK yaitu pemeriksaan saksi-saksi, dalam rangka penyitaan barang bukti.

"Berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas, yang di duga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi)," ucapnya.

2. KPK sebelumnya sita moge dan mobil mewah

KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit dalam Perkara Suap Nurhadi(Buronan Nurhadi diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK) Dokumentasi Humas KPK

Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi vila di Gadog Bogor untuk menyita aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan Nurhadi.

Ali tidak menjelaskan lebih detail berapa jumlah barang yang disita dari vila tersebut. Dia hanya mengatakan, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah.

"Termasuk pula dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar atau moge, mobil mewah, dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu," ucapnya pada Jumat 7 Agustus 2020.

3. KPK telah tetapkan tiga orang tersangka terkait kasus Nurhadi

KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit dalam Perkara Suap NurhadiIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini, pada 16 Desember 2019. Selain Hiendra, KPK telah menetapkan Nurhadi dan Herbiyono sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut diketahui sudah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020, tapi tersangka Nurhadi dan Herbiyono telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020. Sedangkan Soenjoto saat ini masih berstatus buron.

Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan suap.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sekitar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih senilai Rp33,1 miliar serta gratifikasi perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Sehingga jika diakumulasikan dana yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Mantan Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya