KPK: Suap Serangan Fajar Jadi Fenomena 'Gunung Es' Jelang Pemilu

KPK berharap Bawaslu lebih giat melakukan pemantauan

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai serangan fajar menjadi fenomena 'gunung es' jelang pemilihan umum 2019. Hal ini terlihat dari kejadian anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.

"Kalau saya melihat ini sebagai sinyal bahwa jangan-jangan ini seperti permukaan 'gunung es' ternyata semua orang melakukan seperti itu. Ini (kan) hanya kebetulan, (ada) satu yang ketangkap," kata Agus kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (29/3).

Lalu, apakah KPK itu turut dilaporkan ke Bawaslu sebagai bentuk pelanggaran pemilu?

1. KPK harap Bawaslu melakukan pemantauan lebih giat

KPK: Suap Serangan Fajar Jadi Fenomena 'Gunung Es' Jelang PemiluKetua KPK Agus Rahardjo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dalam kesempatan itu, Agus berharap, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar lebih giat dalam memantau setiap rencana atau kegiatan yang dilakukan oleh para calon lesgilatif dalam menghadapi pemilu. Hal itu disampaikan Agus terkait temuan penyidik KPK soal 400 ribu amplop berisi pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dengan total Rp8 miliar. Uang dalam amplop itu diduga akan digunakan Bowo untuk serangan fajar.

"Saya sangat berharap pada teman-teman Bawaslu harus jauh lebih giat lagi melakukan pemantauan karena kita kemarin contohnya menemukan amplop yang segitu banyaknya," kata Agus.

Baca Juga: [BREAKING] Bowo Sidik Pangarso Gunakan Uang Suap untuk Serangan Fajar

2. KPK tidak memiliki kewenangan untuk menindak semua orang yang terlibat kasus politik uang

KPK: Suap Serangan Fajar Jadi Fenomena 'Gunung Es' Jelang PemiluIlustrasi Gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut Agus mengatakan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menindak semua orang yang terjerat kasus dugaan politik uang. Menurut Agus, Bowo ditangkap karena uang yang diduga untuk "serangan fajar" tersebut berasal dari dugaan suap. Selain itu, secara kebetulan Bowo juga sebagai anggota DPR.

"KPK kan kewenangannya sulit kalau di situ karena belum tentu orangnya penyelenggara negara. Hanya kebetulan kemarin orangnya penyelenggara negara. KPK kan dari sisi undang-undangnya sangat terbatas kalau gak salah kan sudah ada pengawasan ya," kata Agus.

Ia menilai Bawaslu dan polisi seharusnya yang lebih aktif untuk mengawasi partai politik dan caleg. 

3. Suap diberikan oleh PT Humpuss Transportasi Kimia

KPK: Suap Serangan Fajar Jadi Fenomena 'Gunung Es' Jelang Pemilu(Barang bukti uang suap milik Bowo Sidik Pangarso yang ditunjukan oleh penyidik KPK) IDN Times/Santi Dewi

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Bowo sudah sering menerima suap dari beberapa perusahaan. Salah satu yang teridentifikasi adalah PT Humpuss Transportasi Kimia yang dimiliki oleh Tommy Soeharto. 

"Yang diterima dari PT Humpuss Transportasi Kimia sekitar Rp1,3 miliar," kata Basaria ketika dikonfirmasi pada Kamis malam (28/3). 

Suap diberikan oleh Manajer Pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. Basaria menjelaskan saat dilakukan operasi senyap pada Rabu hingga Kamis dini hari, itu menjadi penyerahan yang ketujuh. Transaksi itu dilakukan di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said pada Rabu (27/3). 

"Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari AWI (Asty Winasti) Marketing Manager PT Humpuss Tranportasi Kimia kepada IND (Indung) yang berasal dari pihak swasta. Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi ke-7 yang telah menjadi komitmen sebelumnya," kata dia lagi.

Uang yang diserahkan dalam transaksi ke-7 itu mencapai Rp89,4 juta. Duit itu kemudian dimasukan oleh Asty ke dalam amplop cokelat. 

Sementara, enam transaksi sebelumnya diberikan di berbagai tempat antara lain rumah sakit, hotel dan kantor PT Humuss Transportasi Kimia. 

"Total dari enam penerimaan itu mencapai Rp221 juta dan US$85.130 (atau setara Rp1,2 miliar)," kata komisioner perempuan pertama di KPK itu. 

Tim penyidik KPK ternyata menemukan uang-uang lain di suatu perusahaan. Uang-uang itu dimasukan ke dalam amplop berwarna putih dan dimasukan lagi ke dalam kardus. 

"Total ada sekitar 400 ribuan amplop berisikan uang yang KPK duga akan digunakan untuk pendanaan politik atau serangan fajar pada 17 April mendatang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kemarin malam.

Kardus-kardus itu kemudian ditunjukkan ke media dan disusun hingga tiga tingkat ke atas. Menurut mantan aktivis antikorupsi itu, total uang yang berada di dalam kardus mencapai sekitar Rp8 miliar. 

"Di dalam amplop-amplop itu diisi uang dengan nominal Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, amplop itu akan dibagikan saat pemilu," kata Febri lagi. 

KPK mengaku telah mendapatkan konfirmasi dari Bowo bahwa uang itu akan digunakan dirinya untuk berlaga kembali dalam pemilu legislatif dari Dapil II di Jawa Tengah. 

Suap itu diberikan ke Bowo karena ia duduk di komisi VI DPR yang mengurus isu industri, investasi dan persaingan usaha. Salah satu mitra dari Komisi VI memang Kementerian BUMN. 

Sedangkan, kontrak kerja PT Humpuss Transportasi Kimia terkait distribusi pupuk dengan PT Pupuk Indonesia sempat terhenti. 

"Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia) dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi PT Pupuk Indonesia Logistik. Untuk merealisasikan itu, maka PT HTK meminta bantuan BSP (Bowo Sidik Pangarso) anggota DPR," tutur dia. 

Tentu, bantuan itu tidak gratis. Bowo minta fee senilai US$2 per metric ton dari muatan kapal yang berhasil diangkut.

4. Bowo sempat kabur saat ingin ditangkap

KPK: Suap Serangan Fajar Jadi Fenomena 'Gunung Es' Jelang Pemilu(Anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi oranye) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Basaria menjelaskan, Bowo sempat kabur ketika akan ditangkap oleh tim penyidik di apartemennya di daerah Permata Hijau pada Rabu (27/3). Namun, tim penyidik berhasil menangkap Bowo di rumahnya pada Kamis dini hari (28/3). 

"Tim KPK sebenarnya sudah mengetahui yang bersangkutan berada di kamar nomor berapa. Tapi, untuk memasuki apartemen seseorang kan sulit. Butuh prosedur-prosedur khusus dan cukup lama. Rupanya, waktu itu dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk keluar dari apartemen," kata Basaria.

Itu sebabnya yang diamankan oleh tim penyidik KPK di awal adalah sopir Bowo saja. Namun, usai dilakukan pemeriksaan awal, sopir itu dilepas. 

"Beruntung tim KPK memiliki taktik sehingga bisa menemukan yang bersangkutan di rumahnya," kata komisioner perempuan pertama di KPK itu. 

5. Bowo terancam 20 tahun penjara

KPK: Suap Serangan Fajar Jadi Fenomena 'Gunung Es' Jelang PemiluIDN Times/Sukma Shakti

KPK pada Kamis (28/3) menetapkan Bowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus distribusi pupuk. Basaria menuturkan, Bowo diduga berperan membantu PT Humpuss Transportasi Kimia agar kontrak pengangkutan dengan PT Pupuk Indonesia dilanjutkan kembali. 

"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum 24 jam sesuai dengan KUHAP disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk," tutur Basaria.

Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung, orang kepercayaan Bowo, dikenai dua pasal yakni UU Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf atau pasal 11. Selain itu, ada juga Bowo disangkakan dengan menggunakan pasal 12B. 

Apabila merujuk ke UU tersebut, maka sebagai penyelenggara negara, Bowo menerima hadiah atau janji. Apalagi gara-gara hadiah itu, ia kemudian tidak jadi berbuat sesuatu untuk publik. Kalau melihat UU itu, maka Bowo dan Indung terancam bui 4-20 tahun. Belum lagi ada denda senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Sementara, Asty disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Merujuk ke aturan hukum di UU tersebut, maka Asty terancam bui 1-5 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. 

Baca Juga: KPK Belum Temukan Bukti untuk Jerat Direksi PT Pupuk Indonesia

Topik:

Berita Terkini Lainnya