KPK Telaah Sebutan "King Maker" di Obrolan Joko Tjandra dan Pinangki

MAKI minta KPK ungkap siapa "King Maker" tersebut

Jakarta,IDN Times - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya sedang menelaah data-data yang diberikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra.

Salah satunya, soal penyebutan "King Maker" dalam percakapan Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Sedang kami telaah, sebagai bahan KPK melakukan supervisi. Ambil alih (kasus) bagian dari output supervisi," kata Ghufron kepada IDN Times, Kamis (17/9/2020).

1. Ambil alih kasus dilakukan jika ditemukan adanya pelaku tipikor yang dilindungi

KPK Telaah Sebutan King Maker di Obrolan Joko Tjandra dan PinangkiJoko Tjandra saat masih berstatus buronan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ghufron berujar, supervisi merupakan bentuk menggali informasi dan data. Lebih lanjut, pengambilalihan kasus akan dilakukan, jika ditemukan adanya pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilindungi.

"Output supervisi itu kalau memang ada penegakan hukum tipikor, yang melindungi pelaku tipikor. Itu bisa diambil alih. Itu semua namanya dalam proses supervisi, setelah KPK telaah," ujarnya.

Baca Juga: KPK Bakal Dalami Sejumlah Nama yang Terlibat dalam Kasus Joko Tjandra

2. KPK diminta mengungkap siapa "King Maker" yang dimaksud

KPK Telaah Sebutan King Maker di Obrolan Joko Tjandra dan PinangkiIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Boyamin Saiman pada Rabu (16/9/2020) menyambangi KPK untuk memberikan bukti-bukti, terkait inisial sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus Joko Tjandra.

"Nah, salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru, yaitu ada penyebutan istilah 'King Maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM (Pinangki) ADK (Anita Kolopaking) dan JST (Joko Tjandra) juga," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Boyamin mengatakan, sebenarnya dia ingin memberikan bukti soal "King Maker" ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri. Namun, karena berkas perkara kasus di sana sudah rampung alias P-21, nampaknya percuma jika dia menyerahkan bukti itu.

Boyamin menambahkan, KPK diminta tak sekadar melakukan supervisi (pengawasan) atas kasus Joko Tjandra. Dia meminta lembaga anti-rasuah langsung mengambil alih kasus itu, berdasarkan bukti-bukti yang ia berikan.

"Kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti 'King Maker' itu siapa. Karena, dari pembicaraan itu terungkap nampaknya di situ ada istilah 'King Maker'," ujar Boyamin.

3. "King Maker" diduga terlibat terkait pengurusan fatwa MA

KPK Telaah Sebutan King Maker di Obrolan Joko Tjandra dan PinangkiJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Boyamin mengungkapkan, "King Maker" ini juga ikut dalam proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Diketahui, pengurusan fatwa MA itu untuk meloloskan Joko Tjandra dari eksekusi kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali.

Boyamin melanjutkan, sebutan "King Maker" dibahas Pinangki dan Anita lewat WhatsApp. Lebih lanjut, bukti yang dia berikan ke KPK kemarin, setebal 100 halaman. Bukti-bukti tersebut dia dapatkan dari sumber terpercaya, yang tak ingin ia ungkapkan.

"Inisial yang disebut-sebut mulai T, DK, A, BR, terus ada S, ada T1, T2. Apakah ini politisi, penegak hukum, atau swasta? Saya belum bisa memberikan gambaran," tutur Boyamin.

4. Kasus Joko Tjandra ditangani Kejagung dan Polri

KPK Telaah Sebutan King Maker di Obrolan Joko Tjandra dan PinangkiJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ini di antaranya Joko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan mantan politisi Nasdem Andi Irfan Jaya. Pinangki diduga menerima suap dari Joko sebesar US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar.

Namun, uang itu diduga lebih dulu diterima Andi Irfan Jaya yang diduga sebagai perantara. Suap ini terkait pengurusan fatwa MA, agar Joko tidak bisa dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali.

Sedangkan Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, terkait kasus penghapusan nama Joko dari daftar red notice. Di antaranya sebagai pihak pemberi suap yaitu Joko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi.

Kemudian, sebagai pihak penerima suap mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Namun, belum diketahui berapa nilai suap yang diberikan Joko kepada dua jenderal polisi itu.

Baca Juga: Siapa 'King Maker' yang Disebut Joko Tjandra-Pinangki dalam WhatsApp?

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya