KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Pengurusan Anggaran

Kharuddin Syah Sitorus langsung ditahan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 4 Mei 2018. Namun ternyata, KPK menemukan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS (Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung) sebagai Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 dan PJH (Puji Suhartono) swasta, Wabendum PPP tahun 2016-2019," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, KPK: Minggu Depan Ada Dua Lagi

1. KPK sudah menetapkan tujuh tersangka

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Pengurusan AnggaranBupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus jadi tersangka pengurusan anggaran. (Dok. Humas KPK)

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 4 Mei 2018, KPK sudah menetapkan enam tersangka dan menyita uang Rp400 juta. Keenamnya adalah eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin selaku perantara, serta eks Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Kemudian, seorang kontraktor Ahmad Ghiast, anggota DPR 2014-2019 Sukiman, serta eks Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba.

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Di samping itu, dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka atas nama BBD (Budi Budiman, Wali Kota Tasikmalaya). Saat ini masih dalam tahap
proses penyelesaian penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan oleh KPK di Rutan cabang KPK Kavling C1,'' ujar Lili.

2. Awal mula terjadinya kasus korupsi ini

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Pengurusan AnggaranWakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Lili menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada 10 April 2017 Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2018 melalui Program e-Planning, dengan total permohonan Rp504.734.540.000.

Kemudian, Kharuddin sebagai bupati menugaskan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta.

"Guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya. Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," jelas Lili.

Pada Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta, Jakarta. Mereka menanyakan perkembangan dari pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.

Selanjutnya, Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar.

"Kemudian, Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga di sebuah hotel di Cikini. Dalam pertemuan
tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari Kharuddin melalui Agusman Sinaga sebesar 80 ribu dolar Singapura," ungkap Lili.

3. Kharuddin memberikan sejumlah uang untuk pengurusan DAK

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Pengurusan AnggaranBupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus jadi tersangka pengurusan anggaran. (Dok. Humas KPK)

Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kota Labuhanbatu Utara memperoleh Anggaran DAK TA 2018, Kharuddin melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar 120 ribu dolar Singapura kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Pada Januari 2018, Rifa Surya memberitahukan anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar belum dapat diinput dalam sistem Kementerian Keuangan, sehingga tidak dapat dicairkan.

Atas informasi tersebut, Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga untuk memberitahukan permasalahan itu, serta meminta agar Agusman Sinaga menyelesaikan dengan kembali memberikan fee sebesar Rp400 juta.

"Atas permintaan fee tersebut, kemudian Agusman Sinaga melaporkan kepada Kharuddin dan disetujui," ucap Lili.

Pada April 2018, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu dengan Agusman Sinaga di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Kharuddin melalui Agusman Sinaga memberikan uang 90 ribu dolar Singapura secara tunai dan mentransferkan dana Rp100 juta ke rekening BCA Nomor 0401275041 atas nama Puji Suhartono.

"Dugaan penerimaan uang oleh tersangka PJH (Puji) tersebut terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Lili.

4. Kharuddin dan Puji langsung ditahan

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Pengurusan AnggaranBupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus jadi tersangka pengurusan anggaran. (Dok. Humas KPK)

Atas perbuatannya, Kharuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Puji Suhartono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020. Tersangka KSS di Rutan Polres Jakarta Pusat dan tersangka PJH di Rutan Polres Jakarta Timur," tutur Lili.

Baca Juga: Baru Gantikan Bupati yang Korupsi, Plt Bupati Bengkalis Jadi DPO

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya