KPK Tetapkan Eks Kepala Badan Informasi Geospasial Jadi Tersangka 

Diduga tersangkut kasus pengadaan citra satelit

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terkait kasus pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan penyelidikan dengan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan sejak September 2020.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu PRK Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 dan MUM Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015," kata Lili seperti dikutip dari akun YouTube KPK, Rabu (20/1/2021).

1. Awal mula terjadinya kasus

KPK Tetapkan Eks Kepala Badan Informasi Geospasial Jadi Tersangka Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Lili menjelaskan kasus ini bermula ketika BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN pada 2015 terkait pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK dan MUM diduga sepakat melakukan rekayasa.

"Yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah," ucap Lili.

Sebelum proyek mulai berjalan, diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN, serta perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya. Perusahaan itu adalah PT Ametis Indogeo Prakarsa (PIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).

"Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Kamu Pernah Tersesat Gegara Google Maps? Begini Penjelasan LAPAN

2. Korupsi diduga merugikan negara Rp179,1 miliar

KPK Tetapkan Eks Kepala Badan Informasi Geospasial Jadi Tersangka Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Lili melanjutkan, untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, kedua tersangka memerintahkan para stafnya. Para pihak rekanan diduga diminta membayar setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control (QC).

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Dua tersangka ditahan selama 20 hari

KPK Tetapkan Eks Kepala Badan Informasi Geospasial Jadi Tersangka Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lili menyampaikan, setelah memeriksa 46 orang saksi, untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. PRK ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1, sedangkan MUM di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1," kata dia.

Lili menambahkan, pengadaan citra satelit sangat penting untuk tata ruang dan lingkungan di Indonesia. Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait pelanggaran tata ruang wilayah.

"Sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Revisi UU KPK Jadi Salah Satu Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya