KPK: Uang Suap Bupati Banggai Laut Diduga untuk Biaya Kampanye Pilkada

KPK ternyata sudah membidik Wenny Bukamo sejak Maret 2020

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo menjadi tersangka penerima suap. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, suap yang diterima Wenny diduga untuk kepentingan kampanye Pilkada 2020.

"Dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye, ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan 'serangan fajar' dan sebagainya," kata Nawawi dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, KPK Tangkap 16 Orang

1. KPK masih menelusuri apakah uang suap digunakan untuk alat peraga kampanye

KPK: Uang Suap Bupati Banggai Laut Diduga untuk Biaya Kampanye PilkadaKonpers kasus suap yang menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (Dok. Humas KPK)

Wenny merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Banggai Laut dalam Pilkada 2020. Kader PDI Perjuangan ini berpasangan dengan Ridaya Laode Ngkowe, yang juga sempat diamankan dalam OTT Wenny.

KPK, kata Nawawi, sudah membidik Wenny sejak Maret 2020. Pihaknya saat ini masih menelusuri digunakan untuk apa saja uang suap tersebut.

"Kita belum menelusuri lebih mendalam apakah sudah ada yang digunakan untuk alat-alat peraga kampanye. Belum sampai sejauh itu, tetapi indikasi awal bahwa ini dimaksudkan upaya pemenangan di dalam kampanye itu sudah ada," ucap dia.

2. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini

KPK: Uang Suap Bupati Banggai Laut Diduga untuk Biaya Kampanye PilkadaKonpers kasus suap yang menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (Dok. Humas KPK)

Selain Wenny, KPK menetapkan lima orang tersangka yang terjerat kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020.

Di antaranya, Recky Suhartono Godiman (RSG) orang kepercayaan Wenny yang juga Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK) dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

3. KPK temukan uang Rp2 miliar di dalam kardus saat melakukan OTT

KPK: Uang Suap Bupati Banggai Laut Diduga untuk Biaya Kampanye PilkadaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo berupa uang tunai saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

KPK pada Kamis 3 Desember 2020 melakukan OTT terhadap Wenny Bukamo. Dalam penangkapan itu, penyidik KPK turut mengamankan uang Rp2 miliar.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol Cek dan beberapa dokumen proyek," ucap Nawawi.

Setelah menetapkan Wenny jadi tersangka, KPK langsung menahan dia dan tersangka lain selama 20 hari sejak 4 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020.

"WB (Wenny Bukamo), RSG (Recky Suhartono Godiman) dan HTO (Hengky Thiono) masing-masing dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk. Kemudian, dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif COVID-19," kata Nawawi.

Untuk tersangka Hedy Thiono ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Djufri Katili di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Andreas Hongkiriwang di Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga: Reaktif COVID-19, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Isolasi Mandiri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya