KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia, Red Notice Gak Jadi Nih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Caleg PDIP Harun Masiku hingga kini belum berhasil ditangkap oleh KPK. Harun merupakan buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020.
"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan berada di dalam negeri," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
1. KPK tak mau beberkan lokasi yang sudah didatangi untuk menangkap Harun
Ali mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri dan Imigrasi untuk mencari Harun. Sebagai upaya pencarian, KPK kata Ali, masih mempertimbangkan untuk pengajuan red notice kepada Harun.
"Untuk tempat yang sudah di datangi dalam rangka pengejaran, tentu tidak bisa kami sampaikan. Karena itu teknis kami di lapangan," ucap Ali.
Baca Juga: Nasib Penyidik Polri yang Tangani Kasus Harun Masiku Terlunta-Lunta
2. KPK perpanjang masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri
Editor’s picks
Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, KPK memperpanjang masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut, telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan. Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut," ucap Ali.
3. Harun pernah tercatat Imigrasi keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020
Berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.
Namun, eks Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny Rabu, 22 Januari 2020 seperti dikutip dari Antara.
Ronny mengaku, terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.
Baca Juga: Harun Masiku Sudah Buron Selama 6 Bulan, KPK Gimana Nih?