KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia, Red Notice Gak Jadi Nih?

KPK perpanjang masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri

Jakarta, IDN Times - Eks Caleg PDIP Harun Masiku hingga kini belum berhasil ditangkap oleh KPK. Harun merupakan buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020.

"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan berada di dalam negeri," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

1. KPK tak mau beberkan lokasi yang sudah didatangi untuk menangkap Harun

KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia, Red Notice Gak Jadi Nih?Kader PDI Perjuangan Harun Masiku (facebook.com/dwi.jepray.bagjana)

Ali mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri dan Imigrasi untuk mencari Harun. Sebagai upaya pencarian, KPK kata Ali, masih mempertimbangkan untuk pengajuan red notice kepada Harun.

"Untuk tempat yang sudah di datangi dalam rangka pengejaran, tentu tidak bisa kami sampaikan. Karena itu teknis kami di lapangan," ucap Ali.

Baca Juga: Nasib Penyidik Polri yang Tangani Kasus Harun Masiku Terlunta-Lunta

2. KPK perpanjang masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri

KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia, Red Notice Gak Jadi Nih?Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, KPK memperpanjang masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut, telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan. Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut," ucap Ali.

3. Harun pernah tercatat Imigrasi keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020

KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia, Red Notice Gak Jadi Nih?Data imigrasi Harun Masiku tiba di Indonesia (IDN Times/Santi Dewi)

Berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, eks Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny Rabu, 22 Januari 2020 seperti dikutip dari Antara.

Ronny mengaku, terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.

Baca Juga: Harun Masiku Sudah Buron Selama 6 Bulan, KPK Gimana Nih?

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya