KPU: Pemungutan Suara Susulan Bisa Diputuskan di Tingkat Lokal

Tidak perlu dibawa ke KPU pusat

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, jika ada persoalan yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS), tidak semuanya harus diputuskan melalui KPU RI. Menurut Arief, persoalan yang terjadi di TPS tersebut bisa ditangani langsung oleh KPU pada tingkat lokal ataupun kabupaten/kota.

"Bisa kan ada beberapa hal yang bisa diputuskan pada tingkat lokal, tidak harus diputuskan kita," ujar Arief saat ditemui wartawan di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

Salah satu persoalan yang bisa diputuskan oleh KPU tingkat lokal kata Arief, ialah terkait adanya logistik yang terlambat sampai.

"Kalau logistik belum sampai, misal logistik belum sampai, terus sampainya baru siang, nantikan keburu malem. Bisa saja kemudian mereka (putuskan)," jelas Arief. 

Selain itu, KPU pusat juga tetap harus mengetahui setiap kasus yang dihadapi oleh TPS yang mengalami permasalahan, sebelum memutuskan diadakannya pemungutan suara susulan.

"Rekomendasikan tidak perlu sampai ke KPU RI, misalnya ada pemungutan suara susulan karena sesuatu. Hal itu bisa diputuskan di tingkat lokal," jelasnya.

"Makanya casenya kan saya belum tau masing-masing," sambung Arief," sambung Arief.

Arief menjelaskan, penyelesaian masalah pada tingkat kabupaten/kota juga dapat dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

"Beberapa hal yang misalnya KPU kabupaten/kota bersama Bawaslu kabupaten/kota berkoordinasi, lalu mengeluarkan kebijakan bisa cukup diselesaikan di tingkat lokal saja," jelas Arief.

Sebelumnya, sejumlah TPS di Wilayah Jayapura, Papua sempat molor melakukan pencoblosan. Hal ini dikarenakan, belum tersedianya logistik pemilu 2019 di Wilayah itu. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustam Saru pun meminta waktu pencoblosan diperpanjang.

"Saya sudah meminta Ketua KPU kota untuk melakukan pleno agar pencoblosan dapat diperpanjang karena hingga kini belum semua TPS yang ada di wilayah kota melaksanakan pencoblosan," kata Rustam seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/4). 

Ikuti detik-detik perkembangan Pilpres dan Pileg 2019 di IDN Times dengan klik tautan di bawah ini. Saksikan pula Quick Count Pemilu dan Pilpres 2019 di YouTube Channel IDN Times mulai Pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: [LINIMASA] Pilpres 2019: Jokowi Vs Prabowo, Siapa Unggul?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya