Kritik Dewas, ICW: Keberadaan Lembaga Itu Gak Dibutuhkan di KPK

ICW harap kelembagaan Dewas segera ditiadakan

Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengkritik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kinerja Dewas dalam semester I tahun 2020 belum efektif.

"Sehingga, hal ini sekaligus membuktikan bahwa keberadaan lembaga tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan di KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

1. Produk hukum dinilai tidak tepat sasaran

Kritik Dewas, ICW: Keberadaan Lembaga Itu Gak Dibutuhkan di KPKPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

ICW memberikan empat catatan dalam mengkritik kinerja Dewas. Kurnia mengatakan, sebagaimana tertera dalam Pasal 37 B Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, salah satu tugas dari Dewas adalah menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Namun pada faktanya, Dewas hanya membuat satu kode etik yang mencakup subjek pimpinan sekaligus pegawai KPK.

"Tentu ini penting untuk dikritisi bersama, sebab potensi abuse of power yang paling besar ada pada level pimpinan. Untuk itu, Dewas sebaiknya membedakan kode etik di antara keduanya," ujarnya.

Baca Juga: ICW Sindir Ketua KPK Cuma Kirim Rilis, Gak Fokus ke Kasus Joko Tjandra

2. Abai dalam melihat dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK

Kritik Dewas, ICW: Keberadaan Lembaga Itu Gak Dibutuhkan di KPKKetua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Pada akhir Januari 2020, salah satu Penyidik KPK yang bertugas untuk menangani perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Kompol Rossa Purbo Bekti, dikembalikan paksa oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Padahal, lanjut Kurnia, Kompol Rossa belum masuk dalam minimal batas waktu bekerja di KPK. Proses pengembalian tersebut, juga tanpa adanya persetujuan dari pimpinan instansi asal (Kapolri).

"Bahkan, Kompol Rossa sendiri juga diketahui tidak pernah melanggar etik saat sedang bekerja di KPK. Tentu harusnya kejadian ini dapat dijadikan pemantik bagi Dewas, untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK," ucapnya.

3. Membiarkan simpang siur informasi terkait pemberian izin penggeledahan

Kritik Dewas, ICW: Keberadaan Lembaga Itu Gak Dibutuhkan di KPKJajaran Dewan Pegawas KPK menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kurnia mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyisakan banyak persoalan. Salah satunya, terkait dengan isu penggeledahan kantor DPP PDIP.

Dalam hal ini, terdapat silang pendapat antara Pimpinan KPK dan Dewas. Kurnia menjelaskan, pada pertengahan Januari lalu, Wakil Pimpinan KPK, Nurul Ghufron menyebutkan Pimpinan KPK telah mengirimkan surat izin penggeledahan kantor DPP PDIP ke Dewas. Namun, permintaan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti.

"Pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan oleh Dewas sendiri bahwa, tidak ada satu pun permintaan dari penyidik yang ditolak sepenuhnya. Tentu hal ini mesti diklarifikasi, setidaknya untuk menjawab pertanyaan, Nurul Ghufron atau Dewas yang berbohong kepada publik?" kata Kurnia.

4. Lambat memproses dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK

Kritik Dewas, ICW: Keberadaan Lembaga Itu Gak Dibutuhkan di KPK(Ketua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter) Dokumentasi MAKI

Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan saat Ketua KPK, Firli Bahuri, menggunakan helikopter mewah di Sumatera Selatan. Secara kasat mata, kata Kurnia, tindakan Firli sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, lantaran menunjukkan gaya hidup hedonisme.

"Bahkan lebih jauh, tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Namun, Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut," katanya.

Dengan dasar argumentasi di atas, Kurnia menilai kinerja Dewas tidak lebih baik dibandingkan dengan Deputi Pengawas Internal KPK pada era UU KPK lama. Sebab, berkaca pada pengalaman sebelumnya, kedeputian itu terbukti pernah menjatuhkan sanksi pada dua orang Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

"Namun, Dewas sampai saat ini di tengah ragam dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, tidak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan," ucap Kurnia.

Kurnia menambahkan, melihat kinerja Dewas yang tidak maksimal, hal ini sekaligus memperkuat fakta bahwa keberlakuan UU KPK baru tidak menciptakan situasi yang baik pada kelembagaan antirasuah.

"Di luar itu, ICW berharap agar uji formil UU KPK baru dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Agar kelembagaan Dewas itu segera ditiadakan dan mengembalikan fungsinya pada kedeputian pengawas internal," tuturnya.

Baca Juga: Gegara Sewa Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Disidang Etik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya