Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus Kei

Nus Kei ingin berdamai dengan John Kei

Jakarta, IDN Times - John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra dan 29 orang anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus penyerangan di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6) lalu.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak lah tepat. Dia juga membantah jika John disebut memerintahkan anak buahnya untuk membunuh pamannya sendiri, yakni Nus Kei dan membacok anak buah Nus hingga tewas.

"Tentu itu kami membantah karena gak ada bukti sama sekali, tapi ini masih dalam penyidikan. Jadi biarkanlah diuji dulu oleh penyidik kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," kata Anton di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

Baca Juga: Disebut Khianati John Kei, Nus Kei: Harusnya Ini Masalah Sepele Saja

1. John Kei diperiksa penyidik terkait kepemilikan senjata tajam

Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus KeiRilis kasus kejahatan kelompok John Kei (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Anton menjelaskan, John Kei sejak Senin (22/6) malam diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, terkait kepemilikan senjata tajam. Meski begitu, dia enggan membeberkan hasil pemeriksaannya.

"Habis ini break, nanti konferensi pers berikutnya dengan bang John sekitar 1 jam lagi, ditunggu saja. Nanti bang John akan sampaikan, lalu setelah itu pemeriksaan selanjutnya yaitu tentang (pembunuhan di) Kosambi. Jadi kami tidak bicara banyak karena masih dalam penyidikan," jelasnya.

2. Nus Kei ingin berdamai dengan John Kei

Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus KeiJohn Kei (kanan). FOTO ANTARA/Zabur Karuru

Sebelumnya, Nus Kei menganggap masalahnya dengan John Kei bukan masalah besar. Masalah mereka terkait hasil pembagian tanah di Kota Ambon.

"Itu cuma masalah sepele. Masalah yang sudah selesai. Mungkin beliau tidak sabar menanti (hasil) masalah di sana. Di Ambon sana, masalah birokrasi gak bisa secepat itu," kata Nus saat ditemui awak media di depan Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, hari ini.

Nus mengatakan, dia berharap agar bisa berdamai dengan John. Sebab, keduanya masih satu keluarga.

"Saya akan kumpulkan adik-adik saya yang lain. Kalau bisa, seluruh orang Kei yang ada di Jakarta untuk berkonsiliasi. Kita jalan ke depan jangan seperti ini lagi. Jadi hidup damai," ucapnya.

Dalam insiden penyerangan itu, ada anak buah Nus Kei yang tewas. Nus mengatakan, korban adalah keponakannya.

"Yang meninggal keponakan saya juga, saudara juga. Panjang kalau jelasin silsilahnya. Yang pasti, masih satu garis, satu saudara," ujar dia.

3. Nus Kei akan memberikan keterangan ke Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus KeiJohn Kei jadi tersangka (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Nus menjelaskan, akibat insiden penyerangan itu barang-barang di kediamannya rusak semua. Saat kejadian, Nus tak ada di lokasi. Ia pun berharap, keluarganya tidak mengalami trauma.

"Yang saya takutin nih anak saya yang kecil 10 tahun. Pas kejadian kemarin dia ada di atas, di kamar. Cuma (sekarang) dia belum mau pulang ke rumah. Saya gak bisa tidur musti foto, telepon dulu. Saya belum bisa ketemu dulu," ungkapnya.

Lebih lanjut, hari ini Nus Kei akan ke Polda Metro Jaya. Dia akan memberikan keterangan terkait masalah yang menimpanya. Dia juga belum dapat memastikan, apakah akan dipertemukan dengan John Kei.

"Kalau memang dipertemukan kenapa tidak? Kami kan keluarga. Kalau ketemu lebih baik ya, lebih elok," tuturnya.

4. Kelompok John Kei tabrak petugas keamanan hingga tembak ojol

Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus KeiRilis kasus kejahatan kelompok John Kei (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana menjelaskan, kejadian berawal ketika tujuh orang menyerang anak buah Nus Kei di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi pada pukul 11.30 WIB.

"Menyebabkan ER meninggal karena luka bacok dan satu orang lain putus jari tangan. Empat jari tangan putus inisial AR," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Selanjutnya, pukul 12.25 WIB, 15 orang yang merupakan kelompok John Kei mendatangi kediaman Nus Kei di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh. Namun, Nus Kei tidak ditemukan.

"Kelompok ini keluar (dari rumah) dan akan kembali. Mereka brutal merusak gerbang perumahan dan mengeluarkan tembakan tujuh kali. Sehingga menyebabkan sekuriti tertabrak dan ojol tertembak di bagian jempol kaki kanan. Dua-duanya dirawat," jelas Nana.

5. John Kei menyerang kelompok Nus Kei karena persoalan pribadi

Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus KeiRilis kasus kejahatan kelompok John Kei (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selanjutnya, pada Minggu (21/6) pukul 20.15 WIB, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 25 orang termasuk John Kei di perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat. Tempat itu merupakan markas John Kei.

"Kemudian pengembangan ditangkap lima orang pelaku. Jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan, pembunuhan," ungkapnya.

Nana mengatakan, motif John Kei menyerang kelompok Nus Kei dilandasi masalah pribadi. John, kata Nana, merasa dikhianati oleh Nus. Hal ini karena selama John mendekam di Nusa Kambangan, Nus menggunakan dan menggelapkan uang John. Ditambah lagi, ada permasalahan terkait tanah di Kota Ambon.

"Terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," ucapnya.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini melanjutkan, John ternyata sudah merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei dan kelompoknya. Hal ini terbukti dari hasil percakapan dari handphone para pelaku.

"Di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK (Nus Kei) kemudian ER atau YDR. Ada juga memang sasaran lain atau pengamanan," ujar Nana.

Polisi saat ini masih mencari tiga pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka juga bagian dari kelompok John Kei. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 88 terkait permufakatan jahat, Pasal 340 soal pembunuhan berencana, Pasal 351 soal penganiayaan, Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para pelaku bisa terancam hukuman mati.

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 28 tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel panah, tiga anak panah, dua stik bisbol, 17 handphone, dan satu dekorder hikvision.

Baca Juga: Rentetan Peristiwa Berdarah yang Pernah Menjerat John Kei

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya