Kuasa Hukum Kivlan Zen Desak Pelapor Kliennya Cabut Laporan, Ada Apa?

Laporan Jalaludin dinilai tak berlandaskan hukum

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengimbau pelapor kliennya yakni Jalaludin, segera mencabut laporannya terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan makar.

"Saya minta kepada saudara Jalaludin agar mencabut laporannya terhitung sejak hari ini sampai besok pagi. Kalau tidak dicabut, laporan balik atas Kivlan Zen akan saya proses juga," kata Pitra di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Baca Juga: Kivlan Zen Dituduh Melarikan Diri, Kuasa Hukum: Polri Harus Minta Maaf

1. Laporan Jalaludin dinilai tak berlandaskan hukum

Kuasa Hukum Kivlan Zen Desak Pelapor Kliennya Cabut Laporan, Ada Apa?IDN Times/Axel Jo Harianja

Pitra juga menilai, laporan yang dikirim Jalaludin ke polisi tidak berlandaskan hukum yang ada. Ia menambahkan, pihaknya sudah melihat dan memeriksa video yang dikaitkan dengan Kivlan dan dianggap tidak terbukti ada dugaan makar.

"Saya sudah menyiapkan bukti video yang dimaksudkan oleh saudara Jalaludin, mana yang makar? Gak ada, jangan ngarang dia," katanya.

Lebih lanjut, Pitra meminta kepolisian untuk dapat bertindak dengan adil. Bahkan, ia meminta laporan yang dikirimkan pihaknya segera diproses.

"Saya minta kepada pihak Polri harus netral, harus proses laporan balik kita. Jadi biar seimbang, nanti pembuktian yang menyatakan hal tersebut, saya minta diproses, saya sudah laporkan dia dengan Pasal 220 dan 317 KUHP pidana," jelas Pitra.

2. Kivlan laporkan balik pelapornya

Kuasa Hukum Kivlan Zen Desak Pelapor Kliennya Cabut Laporan, Ada Apa?IDN Times/Dokumen Istimewa

Sebelumnya, Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya yakni seorang wiraswasta bernama Jalaludin ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi itu dan dia risih. Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin," ujar Pitra, Sabtu (11/5) lalu.

Menurut Pitra, kliennya itu merasa tidak pernah melakukan makar, melainkan unjuk rasa yang merupakan salah satu bentuk menyatakan pendapat di muka umum. Pitra menjelaskan, sikap menyatakan pendapat di muka umum itu diperbolehkan sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Kenapa beliau ingin berpendapat atau pun protes, tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor? Sehingga, ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zein," sambung Pitra.

Saat melapor, Pitra membawa beberapa barang bukti seperti video, pemberitaan di media, serta surat pernyataan yang ditulis oleh Kivlan. Bukti-bukti itu, kata Pitra, diserahkan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Pitra melanjutkan, salah satu bukti yang merupakan surat pernyataan dari Kivlan, berisi penjelasan bahwa kliennya itu tidak melakukan makar maupun penyebaran berita hoaks.

"Dia membuat surat pernyataan, ditulis tangan bahwasanya dia tidak menyebarkan berita bohong dan makar," ungkap Pitra.

Laporan Kivlan melalui kuasa hukumnya itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin disangkakan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.

3. Kivlan Zen dilaporkan soal kasus hoaks dan makar

Kuasa Hukum Kivlan Zen Desak Pelapor Kliennya Cabut Laporan, Ada Apa?ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.

Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap keamanan negara atau makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Baca Juga: Kivlan Zen: Saya Bukan Inisiator Unjuk Rasa di KPU dan Bawaslu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya