Kuasa Hukum Klaim Gus Nur Ditangkap Tanpa Proses Pemeriksaan Awal

Gus Nur diperiksa setelah dibawa ke Mabes Polri

Jakarta, IDN Times - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, pada Sabtu dini hari kemarin, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Dia ditangkap karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).

Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan mengatakan, ketika Gus Nur ditangkap belum diketahui statusnya sebagai tersangka. Polisi yang menangkap, juga hanya memberikan surat penangkapan dan surat tanda terima barang bukti.

"Bahwa Ustaz Gus Nur ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri. Semestinya, tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik," kata Ketua LBH Pelita Umat ini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Diduga Menghina Nahdlatul Ulama, Polri Tetapkan Gus Nur Jadi Tersangka

1. Tindakan Polri dinilai arogan

Kuasa Hukum Klaim Gus Nur Ditangkap Tanpa Proses Pemeriksaan AwalGus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LBH Pelita Umat, Panca Putra Kurniawan, menilai tindakan yang dilakukan Polri arogan. Selain itu, dia juga menilai Polri tak berempati di tengah pandemik COVID-19 saat ini.

"Kami sangat menyayangkan sekaligus mempersoalkan komitmen Polri dalam melakukan tindakan hukum di musim pandemik. Bangsa ini sedang dilanda musibah, tapi kondisi itu tidak membuat Polri bertindak arif dan bijak dalam menjalankan tugas menangani perkara," ucapnya.

2. Polri tetapkan Gus Nur jadi tersangka

Kuasa Hukum Klaim Gus Nur Ditangkap Tanpa Proses Pemeriksaan AwalKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penangkapan Gus Nur tertuang dalam surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar Kecamatan Pakis, Malang ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Awi kepada IDN Times, Sabtu.

Dalam surat penangkapan tersebut, Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

"Iya (Gus Nur) sudah jadi tersangka," ujar Awi.

3. Penangkapan Gus Nur didasari laporan dari NU

Kuasa Hukum Klaim Gus Nur Ditangkap Tanpa Proses Pemeriksaan AwalGus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Awi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Laporan itu dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). NU melaporkan Gus Nur lantaran diduga menghina lewat akun YouTube Munjiat Channel.

Gus Nur dianggap mencemarkan nama baik kiai dan NU dalam YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!". Video itu berdurasi 29 menit 58 detik. Kasus ini sendiri bukan yang pertama kali. Tahun lalu, Gus Nur juga sempat divonis 1,5 tahun penjara karena mencemarkan nama baik terhadap generasi muda NU.

Dalam kasus ini, Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Baca Juga: PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Gus Nur Tapi Juga Penyebar Konten

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya