Kuasa Hukum Pertanyakan Sisi Tak Kooperatif Kivlan Zen 

Penahanan Kivlan Zen tidak ditangguhkan

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri selama menjalani pemeriksaan. Hal itulah yang membuat penahanan Kivlan tidak ditangguhkan seperti tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal lainnya, yakni eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro turut mempertanyakan apa sebenarnya sisi tidak kooperatif dari kliennya itu.

"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana? Kita juga tidak menemukan pengertian tidak kooperatif dari sisi yang mana. Karena, setiap pemeriksaan dan panggilan, komunikasi kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada," ujar Djuju saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/6).

1. Penangguhan penahanan merupakan subjektivitas penyidik

Kuasa Hukum Pertanyakan Sisi Tak Kooperatif Kivlan Zen IDN Times/Axel Jo Harianja

Meski begitu, lanjut Djuju, penangguhan penahanan terhadap kliennya itu menjadi keputusan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Itu tentang pasal 31 Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana. (Penangguhan penahanan) Itu kan subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik. Sehingga, bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan bahwa salah satunya mengatakan tidak kooperatif. Itu kan sangat subjektif," jelas Djuju.

2. Polisi dinilai diskriminatif

Kuasa Hukum Pertanyakan Sisi Tak Kooperatif Kivlan Zen IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Kivlan Zen seharusnya bisa mendapatkan hak yang sama seperti Soenarko untuk memperoleh penangguhan penahanan.

"Soal kooperatif atau tidak kooferatif ini belum jelas kriterianya. Karena itu, dalam konteks penanganan pak Kivlan Zen dan Soenarko, ada perlakuan yang berbeda keduanya. Ini yang saya katakan diskriminatif," kata Abdul kepada IDN Times di Jakarta, Senin (24/6).

Selain itu lanjutnya, penangguhan penahanan merupakan hal yang biasa dalam penegakan hukum pidana dan di dalam perkara apa pun.

Ia juga menilai, langkah yang diambil oleh Panglima TNI dan Menko Maritim untuk menjadi penjamin penahanan Soenarko, bukan bentuk intervensi terhadap Polri.

"Karena dua orang ini sangat mungkin pernah menjadi bawahan atau atasannya (Soenarko) di ketentaraan. Kecuali, dua orang ini menjamin perkara penggelapan, penipuan atau korupsi, itu baru intervensi," ujarnya.

Abdul Fickar melanjutkan, meski penahanan Soenarko telah dituntaskan, perkara yang dihadapi mantan Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri  (Danpussenif) itu harus dituntaskan hingga ke meja hijau.

Ia pun menegaskan, seorang yang terjerat masalah hukum harus tetap dinyatakan tidak bersalah, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kepentingannya adalah harus jelas apakah memang para tersangka itu terbukti atau tidak melakukan tindak pidana yang disangkakan. Jika tidak dilanjutkan, maka akan jadi pembuktian lagi bahwa di era ini "hukum hanya menjadi alat kekuasaan, untuk memberangus pihak-pihak yang kritis dan berbeda"," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah hari ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo tidak dapat menjelaskan lebih detail apa sisi tidak kooperatifnya Kivlan. Ia hanya menegaskan, keputusan itu merupakan kewenangan penyidik.

"Itu alasan penyidik ya, penyidik yang menyampaikan. (Sisi tidak kooperatif) Itu teknis, itu materi penyidikan pokok. Artinya yang ditanyakan penyidik. Ketika (Kivlan) ditanyai A, jawabnya bukan A tapi B, C, dan D. (Kivlan) Ada penjaminnya, tapi beliau tidak kooperatif dalam pemeriksaan," jelas Dedi.

Baca Juga: Kontrovesi Penangguhan Soenarko, Pakar Hukum: Itu Bukan Intervensi

3. Soenarko dinilai kooperatif

Kuasa Hukum Pertanyakan Sisi Tak Kooperatif Kivlan Zen IDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Dedi mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Soenarko melalui kuasa hukumnya. Bahkan, ada dua pejabat penting negara yang bersedia menangguhkan penahanan Soenarko.

"Penjaminnya adalah Bapak panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto) dan pak Menko Kemaritiman Pak luhut. Karena beliau sebagai Panglima TNI juga sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI. Pak Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elit TNI," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6) lalu.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri kata Dedi, memiliki pertimbangan dalam menangguhkan penahanan Soenarko. Dia dinilai cukup kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif. Beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri. Saat ini masih dalam proses administrasi. Apabila proses administrasi sudah selesai, maka hari ini beliau akan ditangguhkan penahanannya," jelas Dedi.

Meski ditangguhkan, lanjut Dedi, proses penyidikan terhadap Soenarko akan terus berlanjut. Ia juga menegaskan, Soenarko disangkakan akibat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Untuk proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur yang berlaku. Penggunaan diksinya bukan penyelundupan. Sesuai Undang-Undang (UU) No.12 darurat tahun 51 pasal 1 ayat 2 adalah tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai senjata api ilegal," ungkap Dedi.

4. Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif

Kuasa Hukum Pertanyakan Sisi Tak Kooperatif Kivlan Zen ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sedangkan, Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dinilai polisi tidak kooperatif. Diketahui, Kivlan sebelumnya juga telah meminta penahanannya untuk ditangguhkan.

"Untuk Pak KZ (Kivlan Zen) ada pertimbangan salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yg saat ini sedang didalami oleh penyidik. Hal itu yg menjadi pertimbangan penyidik kenapa sampai dengan hari ini masih belum Mengabulkan permohonan kepada Pak KZ," ujar Jenderal bintang satu itu.

Baca Juga: Gugat Status Tersangka, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya