Kuota Pemohon SIM Bakal Dibatasi untuk Cegah Ada Kerumunan

#NormalBaru, polisi juga siapkan SIM keliling

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan sempat terjadi kerumunan pemohon SIM beberapa waktu lalu. Untuk mencegah terjadinya kerumunan seperti itu, pihaknya akan membatasi kuota pemohon SIM.

Dia mencontohkan, untuk Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, mampu melayani 600-800 pemohon dalam sehari. Bahkan, pihaknya akan menerapkan sistem first in first out dengan menggunakan kupon.

"Misalnya, kuota hari ini di SIM keliling ada 200. Jadi 200 orang pertama itu yang mendapatkan kupon. Kemudian setelah 200 itu selesai, maka pelayanan akan kita close. Dan bagi yang belum mendapat, bisa mencoba lagi keesokan harinya," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

1. Polisi juga siapkan SIM keliling

Kuota Pemohon SIM Bakal Dibatasi untuk Cegah Ada KerumunanDirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Dok. Ditlantas PMJ)

Membludaknya pemohon SIM tersebut, karena masa berlaku SIM mereka sudah habis terhitung sejak Maret, April dan Mei. Terkait hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya menyedikan dua unit SIM keliling di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), tepatnya di samping Masjid At-Tin, Jakarta Timur.

"Ini untuk mencegah antrean di Satpas SIM Kebon Nanas yang memang hari yang lalu itu antreannya cukup panjang. Dan hari ini pun, SIM keliling di Masjid At-Tin itu pemohonnya juga cukup padat," jelas Sambodo.

Baca Juga: Imbas COVID-19, Pelayanan SIM di Jakarta Dihentikan hingga 29 Mei 2020

2. Akan berangsur membuka SIM keliling lainnya

Kuota Pemohon SIM Bakal Dibatasi untuk Cegah Ada KerumunanIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Ditlantas Polda Metro Jaya juga menambah tiga unit SIM keliling untuk membantu pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal ini karena, terjadi lonjakan pemohon perpanjangan SIM di sana.

"Nanti setelah Mal sudah boleh dibuka dengan new normal dan protokol COVID-19 yang ketat, maka gerai SIM yang di Mal juga akan kita buka kembali. Sehingga, ini akan membantu untuk memecah antrean," kata Sambodo.

3. Polisi tidak akan menilang masyarakat yang belum perpanjangan SIM hingga 30 Juni

Kuota Pemohon SIM Bakal Dibatasi untuk Cegah Ada KerumunanIlustrasi Penilangan Pesepeda Motor (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Lebih lanjut, Sambodo menuturkan, masyarakat tidak perlu khawatir jika sampai hari ini belum memperpanjang SIM. Sebab, polisi sudah memberikan dispensasi hingga 30 Juni mendatang. Namun begitu, jika hingga 30 Juni belum juga memperpanjang SIM, maka masyarakat harus membuat SIM baru.

"Saya jamin bahwa, anggota kami di lapangan tidak akan melakukan penindakan atau menilang terhadap para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis sampai tanggal 30 Juni," tutur mantan Kapolres Banjar ini.

Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM-STNK di Tengah COVID-19? Ini Waktu Pelayanannya

4. Layanan SIM hanya beroperasi hingga siang hari

Kuota Pemohon SIM Bakal Dibatasi untuk Cegah Ada KerumunanIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Untuk diketahui, layanan SIM telah dibuka sejak Sabtu (30/5) lalu. Untuk waktu pelayanannya, hanya sampai siang hari yakni, Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 -12.00 WIB.

Masyarakat juga diminta menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Diantaranya mencuci tangan, menjaga jarak dan mengenakan masker. Pihak kepolisian juga harus membersihkan fasilitas pelayanan setiap harinya menggunakan disinfektan.

Untuk kawasan Jadetabek, layanan SIM bisa dilaksanakan di Satpas dan Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Diantaranya, Satpas SIM Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Satpas Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan. Kemudian, di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Baca Juga: Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM Baru

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya