Lagi, Polri Tangkap Sindikat Perdagangan Orang ke Negara Timur Tengah

Total 1.200 orang diberangkatkan sejak tahun 2014

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menangkap sindikat yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agus Nugroho mengatakan, pihaknya memperoleh informasi ada puluhan orang yang ditampung di sebuah asrama di wilayah Jakarta Timur.

"Rencananya akan dikirim ke wilayah Timur Tengah, khususnya Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), Abu Dhabi," kata Agus dalam Konferensi Pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Baca Juga: Kemenaker Akui Tak Semua Perekrutan Tenaga Kerja Melihat Kompetensi

1. Tercatat 48 orang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga

Lagi, Polri Tangkap Sindikat Perdagangan Orang ke Negara Timur TengahKonpers Perdagangan Orang (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 48 orang tersebut berasal dari berbagai wilayah seperti Cianjur, Purwakarta, Sukabumi, Majalengka, Lampung, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu, kata Agus, akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) melalui sebuah perusahaan bernama PT. HKN.

"Mereka bujuk rayu keluarga. Calon PMI dijanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup menjanjikan, bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp5 juta per bulan atau 1200 riyal," jelas Agus.

2. Total 1.200 buruh migran diberangkatkan sejak 2014

Lagi, Polri Tangkap Sindikat Perdagangan Orang ke Negara Timur TengahKonpers Perdagangan Orang (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Polisi mengamankan enam orang pelaku dari perusahaan itu. Di antaranya AR sebagai Direktur Utama PT. HKN, AC sebagai bendahara atau pihak keuangan, AW sebagai pihak sponsor luar maupun daerah, AMR sebagai pembantu pembuatan paspor tenaga kerja sebagai penyedia tiket keberangkatan calon PMI, dan MM sebagai penjaga Asrama.

"PT. HKN sejak tahun 2014-2019 sudah memberangkatkan PMI kurang lebih sebanyak 1.200 orang," ungkap Agus.

"Rencananya ke-48 calon PMI ini akan diberangkatkan hari ini dan besok. Tapi Alhamdulillah, tadi malam kami berhasil menggagalkannya. Sehingga, ke-48 calon PMI yang merupakan korban bisa kami selamatkan," sambung Agus.

3. Para pelaku dijerat pasal berlapis

Lagi, Polri Tangkap Sindikat Perdagangan Orang ke Negara Timur Tengah(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Saat ini, 48 orang calon PMI tersebut diamankan d Mako Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, polisi akan melimpahkan mereka ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dirujuk ke Rumah Perlindungan Trauma Center.

Sementara itu, saat menangkap para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 25 paspor, 25 visa, 25 printout e-ticket, dan satu komputer.

Para tersangka juga dijerat pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang (UU) No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 4 jo Pasal 10 dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga terancam di denda minimal sebesar Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Kita persangkakan juga dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI yang ancaman pidananya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Baca Juga: Harapan untuk Jokowi, TKW Hong Kong Tak Ingin Jadi Babu Terus

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya