Langgar Aturan Bergaya Hidup Mewah, Polri Ancam Copot Anggotanya 

Polisi dilarang menampilkan barang mewah di media sosial

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan surat telegram rahasia (TR) tentang peraturan kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah anggota dan pegawai negeri Polri. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhamammad Iqbal, mengatakan pihaknya tak segan mencopot anggotanya jika terbukti melanggar aturan tersebut.

"Kalau misalnya terbukti, kita tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi (penurunan jabatan), pencopotan jabatan," katanya di Gedung Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

1. Aturan dibuat untuk membatasi tindakan polisi

Langgar Aturan Bergaya Hidup Mewah, Polri Ancam Copot Anggotanya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Iqbal mencontohkan, apabila anggota Polri mengekspos hal-hal yang positif di media sosial, maka mereka akan mendapat penghargaan.

"Tapi, kalau menampilkan sepeda motor, mobil, walaupun itu pinjam, akan sangat negatif. Untuk itu, Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada anggota Polri," ujar Iqbal.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Dua Polisi Nias Dipecat Secara Tidak Hormat

2. Polisi dilarang menampilkan barang mewah di media sosial

Langgar Aturan Bergaya Hidup Mewah, Polri Ancam Copot Anggotanya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Iqbal melanjutkan, aturan itu mewajibkan jajarannya untuk tidak mengunggah semua kegiatan kemewahan, khususnya di media sosial.

"Untuk itu, Pak Kapolri (Idham Azis) menekankan bahwa kita tidak boleh bermewah-mewah. Kita dicontoh, dilihat, bahkan ditauladani. Karena Polri melekat kewenangannya," ucapnya.

3. Berikut enam aturan mengenai pola hidup sederhana anggota Polri

Langgar Aturan Bergaya Hidup Mewah, Polri Ancam Copot Anggotanya screenshot (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) dengan Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Surat itu juga ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Pol, Listyo Sigit Prabowo.

Berikut enam aturannya.

  1. Tidak menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
  2. Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
  3. Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
  5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
  6. Para pimpinan, kasatwil dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Baca Juga: Kapolres Kampar Dimutasi Gara-gara Tak Perhatikan Kapolri Pidato?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya