Larang CPNS LGBT dan Cacat, Kejagung: Kita Ingin yang Normal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dibuka sejak 11 November 2019. Total, ada 68 Kementerian/lembaga serta 462 pemerintah daerah yang membuka formasi penerimaan CPNS 2019.
Setiap Kementerian/Lembaga juga telah mencantumkan syarat-syarat CPNS yang akan ikut mendaftar. Namun, ada syarat yang menjadi sorotan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya, syarat para kandidat pelamar tidak cacat dan bukan lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT). Lantas, bagaimana tanggapan Kejagung?
1. Kejagung: Kita pengin yang normal-normal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, mengungkapkan alasan pihaknya menyertakan syarat tersebut. Syarat tersebut dibuat, agar tidak ada CPNS yang sesuai kriteria tersebut di lingkungan Kejagung.
"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal lah. Wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh supaya tidak ada yang......yaa gitulah," katanya di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Baca Juga: DPRD Balikpapan Usulkan Perda Anti LGBT
2. Kejagung enggan berkomentar banyak
Editor’s picks
Syarat tersebut juga menjadi sorotan publik, khususnya lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka menilai, syarat-syarat tersebut sebagai bentuk diskriminasi. Menanggapi hal itu, Mukri enggan berkomentar.
"Saya no comment-lah untuk itu ya," ujar Mukri.
3. Pendaftar CPNS Kejagung dilarang cacat fisik, cacat mental, hingga LGBT
Berdasarkan penelusuran IDN Times, Kejagung menyertakan beberapa poin khusus bagi para pelamarnya. Di antaranya tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, dan bukan LGBT.
Selain itu, para pelamar juga dilarang bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram di bagi tinggi badan dalam meter kuadrat. Tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 sentimeter dan perempuan 155 sentimeter.
Untuk pelamar disibalitas Kejagung turut menyertakan aturan tersebut. Kemudian, penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) harus memenuhi beberapa ketentuan.
a). Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
b). Mampu Melakukan tugas pengoperasian komputer, menggunakan
program aplikasi, dan membuat program;
c). Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi
roda;
d). Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dan derajat kedisabilitasan nya.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS, Menag Ingatkan Soal Radikalisme