Layanan Data di Papua Dibatasi, Polri: Untuk Mencegah Penyebaran Hoaks

ICJR : Pembatasan layanan data membatasi Hak Asasi Manusia

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sementara layanan data telekomunikasi di Papua pada Rabu (21/8). Pemblokiran dilakukan hingga situasi di sana kondusif.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan pemblokiran dilakukan untuk mencegah beredarnya hoaks di media sosial (medsos).

"Itu merupakan strategi dari Kominfo, bagaimana juga turut bersama dengan stake holder lain menjaga keamanan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

1. Pembatasan layanan untuk menjaga keamanan

Layanan Data di Papua Dibatasi, Polri: Untuk Mencegah Penyebaran HoaksANTARA FOTO/Jeremias Rahadat

Asep mengatakan pembatasan layanan data bisa memberi jaminan keamanan kepada masyarakat, khususnya agar tidak ada lagi orang-orang yang memiliki niat tidak baik, seperti menyebarkan hoaks.

"Saya kira konteksnya untuk jaga keamanan. Karena ada beberapa faktor keamanan, berdasarkan faktor situasi dan saat sekarang," jelas Asep.

Asep menerangkan, strategi ini bagian dari koordinasi aparat penegak hukum dan kementerian lembaga terkait.

"Intinya, semua melakukan semua ini secara paralel tetapi bersinergi, saling membangun, saling membantu, yang tujuannya betul-betul menciptakan situasi yang aman dan kondusif di sana," terang Asep.

2. ICJR : Pembatasan layanan data membatasi Hak Asasi Manusia

Layanan Data di Papua Dibatasi, Polri: Untuk Mencegah Penyebaran HoaksDok. IDN Times/Istimewa

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, mengatakan pihaknya memandang pembatasan akses layanan telekomunikasi di Papua adalah tindakan melawan hukum.

"ICJR sedari awal selalu menyerukan bahwa pembatasan akses layanan komunikasi adalah bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, di Jakarta, Kamis (22/8).

3. Kebijakan Kominfo tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah dalam Pasal 40 UU ITE

Layanan Data di Papua Dibatasi, Polri: Untuk Mencegah Penyebaran HoaksIDN Times/Imam Rosidin

Kominfo sebelumnya juga melakukan perlambatan akses jaringan internet di beberapa wilayah Papua saat terjadi aksi massa pada Senin, 19 Agustus 2019. Hal ini kata Anggara, juga bagian dari pembatasan Hak Asasi Manusia yang seharusnya hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu dan limitatif.

"Kebijakan ini pun tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah dalam Pasal 40 UU ITE bahwa Pemerintah berwenang untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," ungkap Anggara.

UU ITE lanjut Anggara, juga menyatakan bahwa pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dapat dibatasi oleh Pemerintah, hanya untuk konten yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemutusan akses hanya dapat dilakukan kepada muatan yang melanggar UU, bukan layanan aksesnya secara keseluruhan. Pembatasan layanan data komunikasi secara keseluruhan dapat merugikan kepentingan yang lebih luas," katanya.

4. Pemerintah harus deklarasi politik negara dalam keadaan bahaya jika ingin memutus layanan data

Layanan Data di Papua Dibatasi, Polri: Untuk Mencegah Penyebaran HoaksANTARA FOTO/Sevianto Pakidin

Anggara menilai jika pemerintah ingin melakukan upaya pemutusan layanan secara total, maka pemerintah harus melakukan deklarasi politik negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia tanpa penjelasan dan mengenai dasar dilakukannya tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius yang seharusnya segera dihentikan," tutur dia.

5. Kominfo blokir layanan data di Papua dan Papua Barat

Layanan Data di Papua Dibatasi, Polri: Untuk Mencegah Penyebaran Hoaks(Logo Kemenkominfo) www.ppid.kominfo.go.id

Setelah memperlambat akses komunikasi pada Senin lalu dan dinormalkan lagi, Kemkominfo kembali menempuh langkah yang sama pada Rabu (21/8) kemarin. Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengonfirmasi, institusinya tidak saja memperlambat akses, tapi juga memblokir sementara layanan data sejak Rabu.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi mulai Rabu," kata Ferdinandus melalui keterangan tertulis kemarin malam.

Pemblokiran akses layanan data di Papua dan Papua Barat, lanjut Ferdinandus, akan terus dilakukan hingga situasi kembali kondusif.

"Hal ini kami lakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya," ujar Ferdinandus.

Baca Juga: Jokowi Minta Kapolri Tindak Pelaku Diskriminasi Terhadap Warga Papua

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya