Lecehkan Anak di Bawah Umur Lewat Gim Hago, AAP Ditangkap  

Korban dilecehkan melalui video call WhatsApp

Jakarta, IDN Times - AAP alias Prasetya Devano alias Defans alias Pras (27), ditangkap polisi karena melecehkan anak di bawah umur lewat aplikasi gim online bernama Hago. AAP ditangkap pada Selasa (16/7) lalu, di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

1. Anak di bawah usia 15 tahun menjadi korban pelecehan

Lecehkan Anak di Bawah Umur Lewat Gim Hago, AAP Ditangkap  IDN Times/Axel Jo Harianja

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iwan Kurniawan mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali. Para korban yang diincarnya juga masih dibawah usia 15 tahun.

"Dari gim online itu, dia meningkatkan ke video call di WhatsApp dan mengajak korban melakukan perbuatan seks, membuka pakaiannya dan menunjukkan kemaluannya serta mengajak korban masturbasi," kata Iwan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7).

2. Pelaku gunakan gim Hago untuk dapatkan nomor ponsel korban

Lecehkan Anak di Bawah Umur Lewat Gim Hago, AAP Ditangkap  IDN Times/Sukma Shakti

Iwan menjelaskan, pelaku memulai aksi bejatnya dengan memanfaatkan aplikasi gim online Hago. Dalam aplikasi itu, para pemain dapat bertukar nomor handphone. Hal inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan nomor handphone korban.

"Aplikasi tersebut mewajibkan untuk para pemainnya untuk memberikan identitas baik nama, fotonya dan umurnya. Pada saat pelaku buka akun di situ dia tahu targetnya umur-umur di bawah 15 tahun," jelas Iwan.

Usai memperoleh nomor handphone korban, pelaku menghubungi dan meminta korban untuk video call, sambil melakukan perbuatan asusila.

Ketika korban menuruti kemauan pelaku, saat itu juga dia merekam aksi korban. Rekaman itu kemudian digunakan pelaku untuk memeras korban.

"Setelah direkam, pelaku sering ajak korban untuk lakukan seks menggunakan video call. Otomatis korban menolak karena tahu direkam tetapi diancam pelaku untuk lakukan kembali," jelas Iwan.

Baca Juga: Kemenkes: 98,3 Persen Pelajar Terpapar Pornografi

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Lecehkan Anak di Bawah Umur Lewat Gim Hago, AAP Ditangkap  IDN Times/Sukma Shakti

Atas kejadian itu, salah satu korban kata Iwan, mengadu kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi pada 27 Juni 2019 lalu.

Tersangka pun dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama hingga 15 tahun.

Baca Juga: Tagih Nasabah dengan Aksi Pornografi, Penagih Utang Online Ditangkap

4. Hago blokir fitur kirim foto dan kontak

Lecehkan Anak di Bawah Umur Lewat Gim Hago, AAP Ditangkap  IDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anthonius Malau mengatakan, pihaknya secara aktif melakukan penindakan di media online terkait konten pornografi, termasuk pornografi anak.

"Sampai Juni, kami telah memblokir 1 juta website dan termasuk berbasis medsos. Setiap bulan rata-rata kami memblokir 10 ribu sampai 15 ribu website dan konten (pornografi)," katanya.

Terkait peristiwa ini, Anthonius mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Hago untuk meminimalisir kejadian serupa.

"Ketika orang meminta nomor HP, itu otomatis tidak dapat dilakukan dan terblokir oleh sistem permainan Hago, dan mereka memblokir pengiriman gambar. Jadi, platform itu juga langsung bekerja sama dengan baik dan kooperatif terhadap langkah-langkah yang diminta oleh Pemerintah Indonesia," jelasnya.

5. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap anak-anak

Lecehkan Anak di Bawah Umur Lewat Gim Hago, AAP Ditangkap  IDN Times/Axel Jo Harianja

Menilik peristiwa itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mengimbau, masyarakat harus lebih peduli lagi terhadap anak-anak, khususnya orangtua.

Menurutnya, orangtua saat ini kurang peduli dan kurang menjalin komunikasi dengan anak-anaknya akibat sibuk dengan berbagai kegiatan. Tak hanya itu, alasan gagap teknologi (gaptek) juga menjadi salah satu faktor orangtua tidak menyadari gim online rentan disalahgunakan pihak lain.

"Ini kejahatan bukan niat dari pelaku, tapi adanya kesempatan. Orangtua dan masyarakat memberikan ruang yang luas untuk pelaku. Ini saya kira bukan hanya tugas polisi, tapi juga tugas masyarakat sendiri," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menambahkan, pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya

"Ini semata-mata demi anak Indonesia dan ke depan mudah-mudahan menjadi stimulus, mengubah perilaku orang yang mau main-main melakukan hal yang sama, akan berpikir 1000 kali," ucapnya.

Baca Juga: Video Pornografi Anak di Banyuwangi, Polisi Turun Tangan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya