Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan Makar

Penetapan tersangka melalui proses gelar perkara

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, Lieus Sungkharisma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan upaya makar.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/5).

Baca Juga: Diperiksa Polisi Terkait Makar Kivlan Zen, Apa Jawaban Permadi?

1. Penetapan tersangka melalui proses gelar perkara

Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan MakarIDN Times/Axel Joshua Harianja

Dedi menegaskan, penetapan Lieus sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang benar yaitu melalui proses gelar perkara.

"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," tegas Dedi.

2. Lieus ditangkap Senin pagi

Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan MakarIDN Times/Axel Joshua Harianja

Lieus Sungkharisma ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan upaya makar.

Lieus tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.14 WIB, dengan didampingi oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, ia mengaku merasa diperlakukan tidak adil.

"Gak adil lah ini. Padahal panggilan baru dua (kali). Diborgol lagi kan? Gak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan, gak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," ungkap Lieus setibanya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5).

Lieus mengatakan, dia siap menjalani setiap proses hukum yang dihadapinya. Tapi, ia mengaku, tidak akan menjawab satu pertanyaan pun yang diajukan penyidik kepolisian kepadanya.

"Pokoknya saya udah bilang polisi, saya gak akan jawab satu patah kata pun. Dia (polisi) mau tulis apa pun mana ada takutnya kita. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujarnya.

3. Kronologi penangkapan Lieus

Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan MakarIDN Times/Axel Joshua Harianja

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Lieus ditangkap Senin pagi, sekitar pukul 06.40 WIB. Ia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat.

"Di dalamnya ada seorang wanita yang diakui sebagai ART. Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan oleh dua orang sekuriti, Ketua RW, dan satu saksi lainnya," ujar Argo dalam keterangan yang diterima IDN Times.

"Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Jalan Keadilan nomor 26, Kecamatan Taman Sari, sesuai alamat di KK (kartu keluarga). Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB," sambung Argo.

Meski begitu, Argo tidak menjelaskan lebih detail apa saja yang diamankan oleh kepolisian dari proses penggeledahan di kediaman Lieus tersebut.

4. Kasus Lieus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan MakarIDN Times/Axel Joshua Harianja

Diketahui, Lieus sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena diduga menyebarkan berita hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah. Argo mengaku, kasus Lieus telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum (Polda Metro Jaya)," kata Argo.

Meski begitu, Argo enggan menjelaskan lebih detail apa alasan Lieus ditangkap pihak Polda Metro Jaya.

5. Lieus sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan

Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan MakarIDN Times/Axel Joshua Harianja

Lieus Sungkharisma sebelumnya mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan hoaks dan upaya makar. Lieus seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/5) lalu, pukul 10.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo pun memastikan bahwa Lieus mangkir dari pemeriksaan tersebut.

"Ya, hari ini tidak ada keterangan resmi baik dari yang bersangkutan maupun pihak pengacara. Oleh karena itu, penyidik mempersiapkan surat panggilan yang kedua, dilayangkan hari ini," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Dikonfirmasi terpisah, Lieus menjelaskan dirinya saat itu belum mendapatkan pengacara. Hal itu lah yang membuatnya tidak hadir dalam pemeriksaan pertama.

"Lagi cari pengacara nih. Ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup.Tanyain dong Pak Yusril mau bela kasus makar gak?" ujar Lieus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ia pun dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat (17/5) lalu. Namun, lagi-lagi Lieus mangkir dan mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

6. Lieus dilaporkan atas kasus dugaan hoaks dan makar

Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan MakarIDN Times/Dokumen Istimewa

Diketahui, Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Baca Juga: Terjerat Kasus Makar, Aktivis Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya