Listrik Padam Dua Hari Terakhir, Polri Turun Tangan

Proses investigasi akan dilakukan dengan pihak PLN

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya bakal melakukan investigasi terkait peristiwa pemadaman listrik (blackout) yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) sejak Minggu (4/8) kemarin.

Pemadaman listrik ini diketahui terjadi di sejumlah wilayah Jabodetabek dan beberapa titik lainnya di Pulau Jawa. 

"Yang jelas, dicari dulu penyebabnya. Penyebabnya bisa jadi gangguan teknis, kemudian ada human error, kemudian gangguan lain," terang Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

1. Proses investigasi akan dilakukan dengan pihak PLN

Listrik Padam Dua Hari Terakhir, Polri Turun TanganIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi menjelaskan, Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan bekerja sama dengan PLN dalam mendalami faktor penyebab pemadaman listrik itu. Peristiwa ini nantinya akan di tangani pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri.

Proses pembuktian secara ilmiah lanjut Dedi, sangatlah penting dalam menentukan apa yang menjadi faktor penyebab utama terjadinya pemadaman listrik yang cukup lama itu.

"Ada faktor teknis, faktor alam dan faktor lainnya. Faktor lainnya pernah kita ungkap tahun 2012, kejadian di Pembangkit Listrik Suralaya. Ada kejadian unsur kesengajaan disitu, ada orang lain (Bukan pihak PLN). Ada tindak pidana," jelas Dedi.

2. Lama waktu pengungkapan tergantung proses investigasi tim di lapangan

Listrik Padam Dua Hari Terakhir, Polri Turun TanganIDN Times/Helmi Shemi

 Jenderal bintang satu itu menuturkan, lama waktu pengungkapan peristiwa tersebut tergantung dari proses Tim kepolisian yang bertugas di lapangan.

"Proses pembuktian masih ditelusuri. Dugaan sementara kan ada gangguan di alur Sutet Jawa Tengah, antara pemalang dan semarang. Nanti faktor-faktor lain akan didalami semuanya," tuturnya.

3. PLN akan berikan kompensasi akibat padamnya listrik

Listrik Padam Dua Hari Terakhir, Polri Turun TanganIDN Times/Helmi Shemi

Pelaksana tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, akan ada kompensasi akibat pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8) kemarin.

Menurut Sripeni, kompensasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

"Kompensasi terhadap masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM, dan PLN komit melaksanakan hal tersebut,” kata Sripeni di Kantor Pusat PLN, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (5/8).

Lalu kompensasi apa yang akan didapatkan oleh warga yang menjadi korban pemadaman listrik?

Menurut Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, konsumen akan mendapatkan kompensasi pemotongan pembayaran listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum, untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Sedangkan untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, akan mendapat pemotongan pembayaran listrik sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lalu bagaimana dengan pengguna listrik prabayar?

Pasal 3 menjelaskan, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

Pengurangan pembayaran, baik pasca atau prabayar diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

Berikut isi lengkap Pasal 6 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017

Ayat 1 berbunyi: PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator: lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Ayat 2 berbunyi: Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Ayat 3 berbunyi: Untuk konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

Ayat 4 berbunyi: Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

Ayat 5 berbunyi: PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

Ayat 6 berbunyi: Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).

Baca Juga: Listrik Padam, Politikus PKS: Presiden-Menteri ESDM Tak Cukup Sensitif

4. Pasokan listrik ditargetkan kembali normal malam ini

Listrik Padam Dua Hari Terakhir, Polri Turun TanganDok. IDN Times

Selain itu, PLN menargetkan pasokan listrik akan kembali mengalir ke semua daerah terdampak putusnya arus listrik pada Senin (5/8) malam.

"Kami upayakan malam ini semua dapat tersalurkan semua," kata Sripeni.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasokan listrik ke sejumlah wilayah di DKI Jakarta dan Jawa Barat mendadak terhenti pada Minggu siang. Sampai saat ini sejumlah wilayah masih belum teraliri listrik.

Sripeni Inten Cahyani mengatakan lambatnya penanganan atas pemadaman listrik merupakan dampak dari karakteristik pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Kalau tenaga uap itu, butuh waktu lama untuk mulai lagi kalau sudah dingin karena mati, paling tidak butuh 8 jam untuk bisa hasilkan uapnya," katanya.

Sripeni menjelaskan terhentinya pasokan listrik sempat membuat PLTU Suralaya tidak aktif. Sementara untuk memanaskan kembali mesin PLTU membutuhkan waktu yang cukup lama.

Nonaktifnya PLTU Suralaya ini berimbas ke sejumlah wilayah di Jawa barat dan Banten. Sebab PLTU Suralaya biasanya mengirimkan pasokan listrik hingga 2.800 MW.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta PT PLN (Persero) segera membenahi gangguan aliran listrik dan memiliki kalkulasi yang benar agar pemadaman listrik tidak terulang lagi dan tidak merugikan masyarakat.

"Saya minta tidak terulang lagi, itu saja," kata Presiden setelah menerima penjelasan dari Plt Dirut PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Sosok Sripeni, Dirut PLN yang Baru Menjabat 2 Hari saat Listrik Padam

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya