MA Sesalkan Peristiwa Penyerangan Hakim di PN Jakarta Pusat

Tindakan pengacara Tomy Winata itu masuk ranah pidana

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Ngandro mengatakan, pihaknya menyesalkan peristiwa penyerangan oleh seorang pengacara kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7) lalu. Penyerangan itu dilakukan salah satu kuasa hukum pengusaha ternama Tomy Winata, Desrizal (DA), kepada hakim PN Jakarta Pusat, Soenarso.

"(Kami) merasa prihatin atas kejadian penyerangan dan tindak kekerasan yang dilakukan di persidangan pembacaan putusan perkara perdata. Apalagi, dilakukan oleh pengacara yang menjadi kuasa hukum dari salah satu pihak penggugat," jelas Andi dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung RI , Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

1. Tindakan Desrizal masuk ranah tindak pidana

MA Sesalkan Peristiwa Penyerangan Hakim di PN Jakarta PusatIDN Times/Axel Jo Harianja

Menurut Andi, tindakan yang dilakukan Desrizal merupakan tindak pidana penyerangan kekerasan terhadap hakim yang tengah melaksanakan tugas.

"Karena sudah mendapat laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (kami) mengambil sikap dan nanti melaporkan sampai sejauh mana (peristiwa) kemarin itu," jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi pun meminta agar pihak PN Jakpus segera melaporkan hal itu kepada polisi, "Supaya jangan terjadi lagi." 

Baca Juga: Ikatan Hakim Respons Serangan Pengacara Tomy Winata di PN Pusat

2. Desrizal belum meminta maaf atas peristiwa itu

MA Sesalkan Peristiwa Penyerangan Hakim di PN Jakarta PusatIDN Times/Axel Jo Harianja

Ketika ditanyai awak media apakah Desrizal telah mengajukan permohonan maaf, Andi mengaku hingga saat ini belum ada permohonan maaf dari pelaku.

"Dari pribadi pengacara advokat yang bersangkutan atau associate. Kalau dia associate, dari organisasi di mana dia bernaung, belum ada permohonan maaf yang dimaksud. Sampai saat ini belum ada penyampaian," terangnya.

3. Desrizal jadi tersangka

MA Sesalkan Peristiwa Penyerangan Hakim di PN Jakarta PusatIDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Desrizal tengah diperiksa di Polres Jakarta Pusat. "Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7).

Argo menjelaskan, penetapan Desrizal sebagai tersanga, usai pihak Polres Metro Jakarta Pusat melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu kata Argo, juga dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti (barbuk), memeriksa saksi pelapor, serta saksi yang melihat.

"Barbuknya ada visum dan lain-lain," jelas Argo.

4. Tomy Winata meminta maaf atas kejadian tersebut

MA Sesalkan Peristiwa Penyerangan Hakim di PN Jakarta PusatIDN Times/Rangga Erfizal

Sebelumnya, juru bicara Tomy Winata, Hanna Lilies, mengaku terkejut dan menyesalkan terjadinya peristiwa itu.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi” ungkap 
Hanna Lilies, dalam keterangannya yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (19/7).

Selama ini, menurut Hanna, Desrizal diketahui bukanlah orang yang temperamental. Tomy kata Hanna, juga mengimbau agar Desrizal taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Lebih lanjut, atas peristiwa itu, Tomy kata Hanna sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Indonesia.

"Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kamipun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” jelas Hanna.

5. Kronologi penyerangan

MA Sesalkan Peristiwa Penyerangan Hakim di PN Jakarta Pusat(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Humas PN Jakarta Pusat Makmur menceritakan peristiwa saat majelis hakim membacakan putusan sidang itu. Pada saat persidangan memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.

"Pengacara berinisial D itu langsung berdiri, mendekati hakim, kemudian mengeluarkan ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim yang membacakan putusan," ujar Makmur dilansir kantor berita Antara, Kamis (18/7).

DA menyerang hakim berinisial HS dengan ikat pinggang hingga mendarat di dahi HS. Hakim anggota berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang.

"Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku. Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera melakukan visum," tutur Makmur.

Penyerangan itu terjadi dalam persidangan gugatan wanprestasi oleh Tomy Winata sebagai penggugat melawan PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited sebagai pihak tergugat. Perkara tersebut teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: MA akan Panggil Hakim Korban Pemukulan Kuasa Hukum Tomy Winata

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya