Mabuk Saat Bertugas, Empat Anggota KPPS di Timika Ditangkap Polisi

Mereka menenggak alkohol

Jakarta, IDN Times, Empat orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 48 Kelurahan Kwamki, Timika, digelandang ke Mapolsek Mimika Baru, Rabu (17/4). Keempatnya diduga dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman beralkohol saat bertugas.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan peristiwa mabuknya empat dari lima anggota KPPS TPS 48 Kelurahan Kwamki itu sempat membuat pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut molor dari waktu yang dijadwalkan, yaitu dimulai pukul 07.00 WIT.

"Tadi pagi kami mendapat laporan bahwa empat orang anggota KPPS TPS 48, Kelurahan Kwamki dalam kondisi mabuk sehingga pelaksanaan pemungutan suara sempat molor karena warga tidak bisa memilih dan saksi-saksi parpol pergi meninggalkan TPS," jelas AKBP Agung seperti dikutip dari Antara.

Setelah menerima laporan atas peristiwa itu, sejumlah aparat kepolisian pun mendatangi lokasi TPS 48 dan langsung mengamankan empat anggota KPPS yang mabuk tersebut.

Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 48 tersebut akhirnya dapat dilanjutkan kembali serta difasilitasi oleh Ketua KPPS di bawah kendali PPS Kelurahan Kwamki dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru.

Baca Juga: Bawa Spanduk "Tolak Pilpres 2019", Mahasiswa Papua di Bali Diamankan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya