Mahfud Minta Polsek Tidak Cari-cari Perkara, Ini Respons Mabes Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Menko Polhukam sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sebab Mahfud menilai Polsek terlalu mudah menindak kasus-kasus yang seharusnya tak perlu masuk ke ranah hukum. Lantas, apa respons Polri ?
"Polsek tidak mencari kasus. Tetapi menerima laporan kasus," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmas di Jakarta, Kamis (20/2).
1. Semua tingkat kepolisian berwenang menerima laporan masyarakat
Argo menjelaskan, seluruh tingkat Kepolisian di Indonesia berwenang menerima laporan dari masyarakat. Namun begitu, usulan Mahfud tetap akan ditampung terlebih dahulu oleh Polri.
"Tentunya usulan ini akan dikaji yang lebih mendalam. Dan hingga saat ini, Polri berpedoman pada Undang-Undang (UU) Kepolisian yang berlaku dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
2. Polisi harus mendekatkan konsep restorative justice
Dilansir dari Antara, Mahfud menilai Kepolisian harus mendekatkan konsep keadilan restoratif (restorative justice).
Editor’s picks
"Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP. Sehingga, ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2) usai bertemu Presiden Joko Widodo.
Mahfud mengatakan, usulan kepada Presiden ini juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan. Bahwa, jajaran polisi di tingkat Polsek sering dibebani target penanganan perkara.
Akibat hal itu, Polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabene-nya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.
"Karena ini Polsek sering kali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan," ujar dia.
"Jadi dengan (usulan) ini, Polsek tidak cari-cari perkara," ucap Mantan Ketua MK ini.
3. Usulan berangkat dari fakta lembaga penegak hukum lainnya
Usulan itu juga berangkat dari fakta bahwa lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan. Kedua lembaga itu, hanya memiliki tingkatan wilayah terkecil di Kota atau Kabupaten, yakni Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.
Sedangkan Polsek, kata Mahfud, merupakan unsur Polri yang berada di tingkat kecamatan.
"Karena Kejaksaan dan Pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten atau kota yang terbawah, kenapa kok Polsek ikut-ikutan. Meski begitu ini akan masih diolah lebih lanjut," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Mahfud Siap Usut Kasus Paniai, Pemerintah Tunggu Surat dari Komnas HAM