MA akan Panggil Hakim Korban Pemukulan Kuasa Hukum Tomy Winata

Kuasa hukum Tomy Winata itu sudah menjadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Ngandro mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Hakim PN Jakarta Pusat, Soenarso yang menjadi korban pemukulan kuasa hukum Tomy Winata pada Kamis (18/7) kemarin. Seperti yang diketahui Soenarso dipukul oleh pengacara Tomy, yang bernama Desrizal Chaniago ketika tengah membacakan pertimbangan di sidang putusan kemarin. 

Dalam sidang kemarin, majelis hakim menolak gugatan sengketa perdata yang diajukan oleh Tomy Winata terhadap enam pihak. 

"Bukan tidak mungkin (Hakim Soenarso) akan dipanggil dan diperiksa sejauh mana independensinya, sejauh mana mempedomani asas-asas peradilan yang baik. Karena ini perkara perdata maka (kami akan menanyakan terkait) penanganan perkara perdata. Kita tidak bisa mengandai-andai, tapi itu akan menjadi perhatian bagi Mahkamah Agung," ujar Andi ketika memberikan keterangan pers di Media Centre Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat pada Jumat (19/7). 

Lalu, apa sih yang menyebabkan Desrizal berani memukul majelis hakim dengan menggunakan ikat pinggang ketika sidang putusan tengah berlangsung? 

1. MA belum mengetahui latar belakang peristiwa pemukulan kuasa hukum Tomy terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat

MA akan Panggil Hakim Korban Pemukulan Kuasa Hukum Tomy WinataIDN Times/Axel Jo Harianja

Andi menduga ada semacam bentuk ketidakpuasan dari Desrizal terhadap perlakuan yang diberikan oleh majelis hakim. MA, kata Andi nantinya akan menelusuri apa yang membuat Desrizal menyerang hakim dengan menggunakan ikat pinggang.

"Apakah ada hal-hal yang mendahului, apakah ada kekecewaan itu kami juga tidak tahu. MA punya kewenangan, itu ada badan pengawasan yang bisa menelusuri," kata dia. 

Ditempat yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi mengungkapkan, Hakim harus proporsional dalam menjalankan tugas. Akan tetapi, saat ini pihaknya lebih fokus untuk menangani perlakuan tindak pidana di ruang sidang yang dilakukan oleh Desrizal.

"Kalau masalah nanti ada misalnya hal-hal tertentu terhadap majelis itu kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada Komisi Yudisial ada Badan pengawas MA," ungkapnya.

"Majelis yang perkara bersangkutan sementara harus dilindungi. Jangan sampai terjadi yang tidak diinginkan pada majelis tersebut," sambungnya.

Menurut Suhadi, Badan pengawas Mahkamah Agung nantinya akan memperhatikan apakah ada permasalahan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang kepegawaian. Hal itu kata Suhadi, sudah tercantum dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2016.

"Yang kita harapkan Itu usul bagaimana organisasi advokat ini lebih dulu menangani permasalahan tindakan yang dilakukan oleh anggotanya. Itu yang kita harapkan," kata Suhadi.

"Demikian juga kepada aparatur yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan itu kita harapkan lebih dulu untuk memproses apa kejadiannya," katanya lagi.

Baca Juga: Pengusaha Tomy Winata Meminta Maaf atas Tindakan Kuasa Hukumnya

2. MA menyesalkan penyerangan terhadap majelis hakim saat tengah bersidang

MA akan Panggil Hakim Korban Pemukulan Kuasa Hukum Tomy WinataIDN Times/Axel Jo Harianja

Andi juga menyesalkan penyerangan yang dilakukan Desrizal kepada Hakim Soenarso. Menurutnya, yang dilakukan Desrizal merupakan tindak pidana kekerasan terhadap hakim yang tengah melaksanakan tugas.

"(Kami) merasa prihatin atas kejadian penyerangan dan tindak kekerasan yang dilakukan di persidangan pembacaan putusan perkara perdata. Apalagi, dilakukan oleh pengacara yang menjadi kuasa hukum dari salah satu pihak penggugat," kata dia. 

Mahkamah Agung, katanya, sudah mendapatkan laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nantinya, mereka akan mengambil sikap terkait peristiwa tersebut. 

Ketika ditanyai awak media apakah Desrizal telah mengajukan permohonan maaf, Andi mengaku hingga saat ini belum permintaan maaf dari pelaku. 

"Dari pribadi pengacara advokat yang bersangkutan atau associate kalau dia associate, dari organisasi di mana dia bernaung, belum ada permohonan maaf yang dimaksud. Sampai saat ini belum ada penyampaian," tutur dia. 

3. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Desrizal sebagai tersangka pemukulan

MA akan Panggil Hakim Korban Pemukulan Kuasa Hukum Tomy WinataIDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Desrizal kini tengah diperiksa di Polres Jakarta Pusat.

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7).

Argo menjelaskan, penetapan Desrizal sebagai tersanga, usai pihak Polres Metro Jakarta Pusat melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu kata dia, juga dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi pelapor, serta saksi yang melihat.

"Barbuknya ada visum dan lain-lain," tutur dia.

4. Tomy Winata meminta maaf atas kejadian kuasa hukumnya yang telah memukul hakim

MA akan Panggil Hakim Korban Pemukulan Kuasa Hukum Tomy WinataIDN Times/Rangga Erfizal

Sebelumnya, Juru Bicara Tomy Winata, Hanna Lilies mengaku terkejut dan menyesalkan terjadinya peristiwa itu.

"Tindakan DA (Desrizal) memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi” ungkap Hanna, dalam keterangannya yang diterima IDN Times di Jakarta pada Jumat (19/7).

Menurut Hanna, selama ini Desrizal diketahui bukanlah orang yang temperamental. Tomy kata Hanna juga mengimbau, agar Desrizal taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Saat peristiwa itu terjadi, kata Hanna, Tomy sedang tidak berada di Indonesia. Tomy, tutur dia, akan berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air pasca peristiwa tersebut.

"Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” katanya. 

5. Kronologi penyerangan Hakim PN Jakpus

MA akan Panggil Hakim Korban Pemukulan Kuasa Hukum Tomy Winata(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur menceritakan peristiwa saat majelis hakim membacakan putusan sidang itu. Pada saat persidangan memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.

"Pengacara berinisial D itu langsung berdiri, mendekati hakim, kemudian mengeluarkan ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim yang membacakan putusan," ujar Makmur dilansir kantor berita Antara, Kamis (18/7).

D menyerang hakim berinisial HS dengan ikat pinggang hingga mendarat di dahi HS. Hakim anggota berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang.

"Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku. Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera melakukan visum," tutur Makmur.

Penyerangan itu terjadi dalam persidangan gugatan wanprestasi oleh Tomy Winata sebagai penggugat melawan PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited sebagai pihak tergugat. Perkara tersebut teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Serang Hakim PN Jakpus, Kuasa Hukum Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka

Topik:

Berita Terkini Lainnya